Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor tenaga listrik sebesar Rp437,4 miliar pada 2026. Untuk mengejar target itu, Pemko Batam memperketat pengawasan usaha kelistrikan, membenahi data, dan menyinkronkan perizinan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat stakeholder terkait penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLU/IUPTLS), sosialisasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), serta optimalisasi pajak daerah di Sky Ballroom Hotel Nagoya Hill Batam, Rabu (13/5/2026).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, membuka rapat mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Firmansyah mengatakan kebutuhan listrik di Batam terus meningkat seiring pertumbuhan industri, perdagangan, dan investasi.
“Pertumbuhan investasi dan usaha di Batam membuat kebutuhan listrik terus meningkat,” ujar Firmansyah.
Karena itu, Pemko Batam memperkuat pengawasan usaha kelistrikan dan memperbaiki administrasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan target PBJT tenaga listrik pada 2026 mencapai Rp437,423 miliar. Sektor listrik menjadi penyumbang terbesar kedua Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Menurut Raja, integrasi data antarinstansi penting untuk memetakan potensi pajak sekaligus menekan kebocoran penerimaan daerah.
“Kolaborasi antarstakeholder sangat penting agar potensi penerimaan daerah bisa dimaksimalkan,” katanya.






