Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Lobster di Perairan Lingga

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melaksanakan pelepasliaran Kamis (5/2/2026) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, termasuk Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PSDKP. Foto: Bea Cukai Batam

Petugas melaksanakan pelepasliaran Kamis (5/2/2026) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, termasuk Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PSDKP. Foto: Bea Cukai Batam

Bea Cukai Batam menghentikan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Pulau Lingga, Kepulauan Riau, Senin (2/2/2026). Petugas menemukan speedboat tanpa nama yang hendak membawa BBL ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Awalnya, Satgas Patroli Laut BC 11001 mengawasi perairan sekitar Pulau Lingga. Mereka menangkap speedboat yang melaju cepat menuju Pulau Buaya, lalu mengejar hingga kapal kandas tanpa awak di hutan bakau. Petugas menyisir lokasi dan menemukan 29 koli styrofoam. Setiap koli berisi 40 bungkus, masing-masing memuat sekitar 199 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara.

Baca Juga :  Batam Terima Kunjungan Bangli, Perkuat Sinergi Digitalisasi dan Harmoni Sosial

Setelah pengamanan, Bea Cukai menyegel speedboat, mengamankan kapal, dan memindahkan BBL ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa 19 koli dilepasliarkan ke laut, sementara 10 koli digunakan untuk budidaya dan penelitian. Petugas melaksanakan pelepasliaran Kamis (5/2/2026) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, termasuk Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PSDKP.

Baca Juga :  Indonesia Harus Kuat di Tengah Dunia yang Tidak Ideal

Agung menegaskan, Bea Cukai Batam memperkuat pengawasan perairan dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan. Penindakan ini menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang melarang ekspor BBL, sekaligus melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Editor: Difky

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:33 WIB

Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Berita Terbaru