Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Lobster di Perairan Lingga

Kamis, 5 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melaksanakan pelepasliaran Kamis (5/2/2026) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, termasuk Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PSDKP. Foto: Bea Cukai Batam

Petugas melaksanakan pelepasliaran Kamis (5/2/2026) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, termasuk Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PSDKP. Foto: Bea Cukai Batam

Bea Cukai Batam menghentikan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Pulau Lingga, Kepulauan Riau, Senin (2/2/2026). Petugas menemukan speedboat tanpa nama yang hendak membawa BBL ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Awalnya, Satgas Patroli Laut BC 11001 mengawasi perairan sekitar Pulau Lingga. Mereka menangkap speedboat yang melaju cepat menuju Pulau Buaya, lalu mengejar hingga kapal kandas tanpa awak di hutan bakau. Petugas menyisir lokasi dan menemukan 29 koli styrofoam. Setiap koli berisi 40 bungkus, masing-masing memuat sekitar 199 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara.

Baca Juga :  Kemenkes Pastikan Influenza A(H3N2) Subclade K di Indonesia Terkendali

Setelah pengamanan, Bea Cukai menyegel speedboat, mengamankan kapal, dan memindahkan BBL ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa 19 koli dilepasliarkan ke laut, sementara 10 koli digunakan untuk budidaya dan penelitian. Petugas melaksanakan pelepasliaran Kamis (5/2/2026) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, termasuk Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PSDKP.

Baca Juga :  Kemkomdigi Perluas Akses Belajar Digital hingga Daerah Terpencil

Agung menegaskan, Bea Cukai Batam memperkuat pengawasan perairan dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan. Penindakan ini menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang melarang ekspor BBL, sekaligus melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Editor: Difky

Berita Terkait

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD
Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Seminar, Diskusi, dan Lokakarya

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Jumat, 11 September 2026 - 20:45

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Kamis, 10 September 2026 - 21:28

Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06