Bea Cukai Batam menghentikan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Pulau Lingga, Kepulauan Riau, Senin (2/2/2026). Petugas menemukan speedboat tanpa nama yang hendak membawa BBL ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Awalnya, Satgas Patroli Laut BC 11001 mengawasi perairan sekitar Pulau Lingga. Mereka menangkap speedboat yang melaju cepat menuju Pulau Buaya, lalu mengejar hingga kapal kandas tanpa awak di hutan bakau. Petugas menyisir lokasi dan menemukan 29 koli styrofoam. Setiap koli berisi 40 bungkus, masing-masing memuat sekitar 199 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara.
Setelah pengamanan, Bea Cukai menyegel speedboat, mengamankan kapal, dan memindahkan BBL ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa 19 koli dilepasliarkan ke laut, sementara 10 koli digunakan untuk budidaya dan penelitian. Petugas melaksanakan pelepasliaran Kamis (5/2/2026) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, termasuk Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PSDKP.
Agung menegaskan, Bea Cukai Batam memperkuat pengawasan perairan dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan. Penindakan ini menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang melarang ekspor BBL, sekaligus melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Editor: Difky






