Pemko Batam Perkuat Antisipasi Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah,. Foto: Humas Diskominfo Batam

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah,. Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmen mengantisipasi potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui sistem e-purchasing.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan antisipasi korupsi pengadaan barang/jasa di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026).

Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing. Kebijakan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Bazar PKK MTQH XXXIV, Dorong UMKM Naik Kelas Dibuka

Firmansyah menegaskan, kegiatan ini memperkuat pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi dan optimalisasi e-purchasing.

Ia mengingatkan, pengadaan barang/jasa merupakan proses utuh, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.

“Kami mendorong e-purchasing berjalan berintegritas, akuntabel, kompetitif, dan terkendali, dengan penguatan peran OPD, PPK, pokja, dan pejabat pengadaan,” ujarnya.

Firmansyah juga menegaskan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak mengintervensi penetapan pemenang pengadaan. Seluruh proses mengikuti mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Idulfitri 1447 H di Dataran Engku Putri

Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mencegah praktik korupsi, seperti pengondisian penyedia, mark-up harga, penawaran tidak wajar, penggunaan penyedia berulang, dan proses tidak kompetitif.

Pemko Batam meminta perangkat daerah mengutamakan mini kompetisi, menjalankan negosiasi secara akuntabel dengan dokumen pendukung, serta menghindari penggunaan penyedia berulang tanpa dasar yang jelas.

“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan berjalan transparan dan bebas korupsi,” tegas Firmansyah.

Editor: Difky

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Gerakkan OPD dan Camat Gencarkan Kampanye Antikorupsi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:43 WIB

Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan

Berita Terbaru