Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmen mengantisipasi potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui sistem e-purchasing.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan antisipasi korupsi pengadaan barang/jasa di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026).
Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing. Kebijakan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firmansyah menegaskan, kegiatan ini memperkuat pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi dan optimalisasi e-purchasing.
Ia mengingatkan, pengadaan barang/jasa merupakan proses utuh, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.
“Kami mendorong e-purchasing berjalan berintegritas, akuntabel, kompetitif, dan terkendali, dengan penguatan peran OPD, PPK, pokja, dan pejabat pengadaan,” ujarnya.
Firmansyah juga menegaskan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak mengintervensi penetapan pemenang pengadaan. Seluruh proses mengikuti mekanisme yang berlaku.
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mencegah praktik korupsi, seperti pengondisian penyedia, mark-up harga, penawaran tidak wajar, penggunaan penyedia berulang, dan proses tidak kompetitif.
Pemko Batam meminta perangkat daerah mengutamakan mini kompetisi, menjalankan negosiasi secara akuntabel dengan dokumen pendukung, serta menghindari penggunaan penyedia berulang tanpa dasar yang jelas.
“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan berjalan transparan dan bebas korupsi,” tegas Firmansyah.






