Pemko Batam Perkuat Antisipasi Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan antisipasi korupsi pengadaan barang/jasa di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan antisipasi korupsi pengadaan barang/jasa di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmen mengantisipasi potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui sistem e-purchasing.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan antisipasi korupsi pengadaan barang/jasa di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026).

Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing. Kebijakan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Wakil Kepala BP Batam Komitmen Benahi Permasalahan Air, Wilayah Stres Area Jadi Prioritas

Firmansyah menegaskan, kegiatan ini memperkuat pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi dan optimalisasi e-purchasing.

Ia mengingatkan, pengadaan barang/jasa merupakan proses utuh, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.

“Kami mendorong e-purchasing berjalan berintegritas, akuntabel, kompetitif, dan terkendali, dengan penguatan peran OPD, PPK, pokja, dan pejabat pengadaan,” ujarnya.

Firmansyah juga menegaskan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak mengintervensi penetapan pemenang pengadaan. Seluruh proses mengikuti mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Rusun Hoegeng di Polresta Barelang Diresmikan

Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mencegah praktik korupsi, seperti pengondisian penyedia, mark-up harga, penawaran tidak wajar, penggunaan penyedia berulang, dan proses tidak kompetitif.

Pemko Batam meminta perangkat daerah mengutamakan mini kompetisi, menjalankan negosiasi secara akuntabel dengan dokumen pendukung, serta menghindari penggunaan penyedia berulang tanpa dasar yang jelas.

“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan berjalan transparan dan bebas korupsi,” tegas Firmansyah.

Editor: Difky

Berita Terkait

Peningkatan Diabetes dan Kanker pada Anak Jadi Sorotan TP PKK Kepri
Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam
Amsakar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih di Batam
Pemko Batam Tegaskan Pembangunan Lapangan Kodaeral Tak Ganggu Anggaran Pendidikan
PLUT Goes to Pesisir Bantu UMKM Pulau Pemping Kantongi NIB
BP Batam Percepat Penyelesaian UWT 221 Rumah di Puskopar
Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City, 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni
BPKAD Batam Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:33 WIB

Peningkatan Diabetes dan Kanker pada Anak Jadi Sorotan TP PKK Kepri

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:58 WIB

Amsakar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih di Batam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:18 WIB

Pemko Batam Tegaskan Pembangunan Lapangan Kodaeral Tak Ganggu Anggaran Pendidikan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:43 WIB

PLUT Goes to Pesisir Bantu UMKM Pulau Pemping Kantongi NIB

Berita Terbaru

Dewi Kumalasari Ansar mengukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam periode 2026-2031 di Wyndham Panbil, Sabtu (16/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Batam

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB