OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi untuk Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa, (16/12/2025).Foto: OJK

Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa, (16/12/2025).Foto: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Program Dukungan Asuransi guna memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat perlindungan lender, serta mendorong pertumbuhan industri pinjaman online yang sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa kehadiran asuransi menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas industri Pindar.

Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Meskipun tidak bersifat wajib, OJK mendorong penerapan asuransi kredit Pindar sebagai alternatif perlindungan bagi lender. Program ini juga telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.

Baca Juga :  OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025

OJK menilai, meskipun memiliki tingkat risiko tinggi, penerapan asuransi kredit dengan manajemen risiko yang baik dan sesuai regulasi dapat memberikan manfaat bagi industri asuransi maupun industri fintech pendanaan.

Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan asuransi kredit Pindar meliputi: Pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, Penerapan mekanisme risk sharing, Sistem informasi yang andal, Penilaian risiko yang komprehensif, dan Analisis klaim yang akurat

Baca Juga :  Capaian Pariwisata 2025 dan Rencana Kerja 2026 Dipaparkan Kepada Komisi VII DPR

Premi asuransi menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan. Kenaikan premi hanya dapat dilakukan saat perpanjangan polis, bukan di tengah masa pertanggungan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa dukungan asuransi berperan penting dalam menjaga keberlanjutan industri fintech pendanaan.

Pada tahap awal, asuransi kredit difokuskan untuk lender institusi, dan ke depan akan diperluas hingga mencakup lender ritel.

Peluncuran program ini dihadiri oleh perwakilan asosiasi asuransi dan fintech, termasuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Editor: Rega

Berita Terkait

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025
Pengunduran Diri Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah
Indonesia Dukung Peta Jalan Pariwisata ASEAN 2026–2030
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal
Progres Besar: 16.294 Huntara Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan
Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik
J&T Express Tembus 30 Miliar Pengiriman Sepanjang 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:41 WIB

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:34 WIB

Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:32 WIB

Indonesia Dukung Peta Jalan Pariwisata ASEAN 2026–2030

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:03 WIB

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:25 WIB

Progres Besar: 16.294 Huntara Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB