Gustian Dinonaktifkan Sementara, Suhar Ditunjuk sebagai Plh Kadisperindag Batam

Senin, 5 Januari 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SK Walkota Batam terkait Gustian Riau, pebebasan tugas sebagai Kepala Disperindag Batam

Ilustrasi SK Walkota Batam terkait Gustian Riau, pebebasan tugas sebagai Kepala Disperindag Batam

Pemerintah Kota Batam menonaktifkan sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam,  Gustian Riau, Wali Kota Batam menunjuk Suhar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperindag Batam.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Wali Kota Batam Nomor 100353/BKPSDM/XII/2025 yang ditetapkan pada 30 Desember 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa Suhar mulai menjalankan tugas sebagai Plh Kadisperindag terhitung sejak 31 Desember 2025, di samping jabatannya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Batam.

Baca Juga :  Amsakar Achmad Serahkan Bantuan Masjid dan Ajak Masyarakat Maksimalkan Sisa Ramadan

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, membenarkan kebijakan tersebut. Ia mengatakan penonaktifan Gustian bersifat sementara agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi permasalahan yang sedang dijalani.

“Betul, Pak Gustian dinonaktifkan sementara. Untuk mengisi jabatan tersebut, Wali Kota menunjuk Suhar sebagai Plh Kadisperindag Batam,” kata Firmansyah, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Batam terhadap Gustian masih berlangsung.

Baca Juga :  Pemko Batam Salurkan Bantuan Rp4,5 Miliar untuk Korban Bencana di Sumbar

Sementara itu, Suhar membenarkan penunjukannya sebagai Plh Kadisperindag Batam. Ia mengaku telah menerima surat keputusan tersebut sejak awal Januari 2026 sesuai arahan pimpinan.

“Benar, sejak SK keluar kami diamanahkan menjadi Plh di Disperindag Batam. Rencananya mulai besok kami masuk kantor dan berkoordinasi dengan Sekretaris Disperindag,” ujarnya.

Suhar menegaskan akan menjalankan tugas dan kebijakan di Disperindag Batam sesuai dengan arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

 

Editor: Yuli

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru