DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAM, Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (8/5/2026). Humas Sekwan DPRD Batam

DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (8/5/2026). Humas Sekwan DPRD Batam

DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (8/5/2026). DPRD mengesahkan perda itu untuk memperkuat identitas budaya Melayu di tengah perkembangan Batam sebagai kota industri dan perdagangan internasional.

Ketua Pansus Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus, menyampaikan hasil pembahasan pansus di depan sidang. Ia menilai perda tersebut penting untuk menjaga marwah budaya Melayu di tengah masyarakat Batam yang majemuk.

Menurut Yunus, LAM berperan menjaga budaya Melayu sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam pembangunan.

“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Batam Jadi Panggung Pematangan Timnas Basket 3x3 Menuju Asian Games 2026

Pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy yang menyebut Melayu sebagai cara hidup yang menjunjung adab dan marwah.

Pansus membahas Ranperda bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, dan pakar budaya Melayu Abdul Malik. Pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta untuk memperkuat isi aturan.

Perda tersebut mengatur tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban, hingga pelestarian budaya Melayu.

Baca Juga :  Amsakar Berangkat Haji, Titip Pemerintahan Batam ke Li Claudia

Perda itu juga menetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam setiap 10 September serta mengatur keprotokolan adat dan pendanaan lembaga adat.

Muhammad Yunus menyebut Ranperda itu terdiri dari 14 bab dan 46 pasal. Ia menegaskan aturan tersebut akan memperkuat posisi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.

“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Berita Terbaru