DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAM, Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (8/5/2026). Humas Sekwan DPRD Batam

DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (8/5/2026). Humas Sekwan DPRD Batam

DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (8/5/2026). DPRD mengesahkan perda itu untuk memperkuat identitas budaya Melayu di tengah perkembangan Batam sebagai kota industri dan perdagangan internasional.

Ketua Pansus Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus, menyampaikan hasil pembahasan pansus di depan sidang. Ia menilai perda tersebut penting untuk menjaga marwah budaya Melayu di tengah masyarakat Batam yang majemuk.

Menurut Yunus, LAM berperan menjaga budaya Melayu sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam pembangunan.

“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Amsakar Imbau Pengelola Wisata Batam Perketat Keamanan Saat Libur Lebaran

Pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy yang menyebut Melayu sebagai cara hidup yang menjunjung adab dan marwah.

Pansus membahas Ranperda bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, dan pakar budaya Melayu Abdul Malik. Pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta untuk memperkuat isi aturan.

Perda tersebut mengatur tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban, hingga pelestarian budaya Melayu.

Baca Juga :  Musrenbang Seibeduk, Amsakar Tekankan Prioritas Program dan Partisipasi Masyarakat

Perda itu juga menetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam setiap 10 September serta mengatur keprotokolan adat dan pendanaan lembaga adat.

Muhammad Yunus menyebut Ranperda itu terdiri dari 14 bab dan 46 pasal. Ia menegaskan aturan tersebut akan memperkuat posisi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.

“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Pemko Batam Evaluasi Kebakaran Saat Gotong Royong di Tanjung Uncang
Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Belanja Pegawai Jadi Tantangan Baru
BP Batam Rangkul Mahasiswa Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam
Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan
Data Center Batam Telkom Penuh Sebelum Beroperasi, NeutraDC Tambah Kapasitas
Batam Sambut 22 Atase Pertahanan dari 19 Negara Sahabat
Air Keruh di Tiban, BP Batam Lakukan Flushing Jaringan
Direct Call TPK Batu Ampar Melonjak 212 Persen, Perkuat Posisi Batam di Jalur Logistik Internasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pemko Batam Evaluasi Kebakaran Saat Gotong Royong di Tanjung Uncang

Senin, 8 Juni 2026 - 21:16 WIB

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Belanja Pegawai Jadi Tantangan Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

BP Batam Rangkul Mahasiswa Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:57 WIB

Data Center Batam Telkom Penuh Sebelum Beroperasi, NeutraDC Tambah Kapasitas

Berita Terbaru