Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggandeng 20 pemerintah daerah di Kepulauan Riau untuk memperluas penggunaan sertifikat elektronik. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).
BSSN mendorong pemerintah daerah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE) yang aman dan berkekuatan hukum untuk mempercepat administrasi pemerintahan serta pelayanan publik.
Pemprov Kepri menjadi salah satu daerah yang lebih dulu menerapkan TTE sejak 2019 melalui Dinas Komunikasi dan Informatika. Hingga kini, Pemprov Kepri telah menerbitkan 10.658 sertifikat elektronik bagi ASN dan mengintegrasikannya ke berbagai aplikasi layanan pemerintahan.
Atas capaian tersebut, BSSN memberikan penghargaan kepada Pemprov Kepri atas komitmen membangun birokrasi digital yang efektif, efisien, dan terpercaya.
Perwakilan Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, menegaskan Pemprov Kepri akan terus memperluas pemanfaatan sertifikat elektronik untuk mempercepat layanan publik sekaligus memperkuat keamanan infomasi.
Editor: Difky






