Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Rabu, 29 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan. Foto: Humas Diskominfo Batam

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan. Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam akan melibatkan Ketua RT dan RW untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini menjadi strategi baru Pemko Batam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai 2027.

Kebijakan tersebut masuk dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Pemko Batam menugaskan Ketua RT dan RW mengedukasi warga agar taat membayar pajak kendaraan. Mereka juga mendata status kepatuhan pajak kendaraan di lingkungan masing-masing.

Data tersebut akan menjadi dasar pemerintah memperbarui basis data wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PKB.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pelibatan RT dan RW memiliki dasar hukum yang jelas. Tugas itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017.

Baca Juga :  Donor Darah KJK Meriahkan Rangkaian HPN 2026 di Batam

“Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada RT dan RW membantu pemerintah melakukan pendataan di lingkungan masing-masing,” katanya, Rabu (29/7/2026).

Rudi menegaskan RT dan RW tidak bertugas menagih pajak. Mereka hanya mengedukasi warga melalui pendekatan yang persuasif dan kekeluargaan.

“Dalam edukasi tersebut juga diharapkan memberikan data wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Amsakar Salurkan Bantuan Rp115 Juta, Ajak Warga Perkuat Ibadah Ramadan

Jika warga menolak memberikan informasi, RT dan RW tidak boleh memaksa. Mereka cukup melaporkan kondisi tersebut kepada kader pajak dan lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Pemko Batam tetap memberikan insentif bulanan kepada Ketua RT dan RW atas tugas pelayanan masyarakat. Sementara itu, pemerintah masih mengkaji kemungkinan tambahan insentif untuk mendukung pendataan pajak kendaraan.

Rudi mengatakan kebijakan ini mulai berlaku setelah regulasi resmi diundangkan. Pemko Batam menargetkan pelaksanaannya dimulai pada awal 2027.

Editor: Bibah

Berita Terkait

442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026
120 Kader PKK Batam Siap Ikuti Jambore, Beragam Lomba Disiapkan
Amsakar Dorong Pengelolaan Sampah Batam Lebih Modern dan Berkelanjutan
Cetya Hui Tek Kiong Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Ojol dan Warga Batam
Amsakar Minta Minimal Lima Ruang Kelas Baru di SDN 013 Sekupang
BP Batam Gelar Modifikasi Cuaca, Bidik Hujan di Waduk hingga 2 November
LPTQ Batam Bidik 10 Besar Nasional pada MTQH 2027
Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:19

442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34

Amsakar Dorong Pengelolaan Sampah Batam Lebih Modern dan Berkelanjutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:26

Cetya Hui Tek Kiong Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Ojol dan Warga Batam

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:18

Amsakar Minta Minimal Lima Ruang Kelas Baru di SDN 013 Sekupang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:19

BP Batam Gelar Modifikasi Cuaca, Bidik Hujan di Waduk hingga 2 November

Berita Terbaru

Sekda Batam, Firmansyah, bersama atlet Batam saat pelepasan atlet Porprov Kepri di Dataran Engku Putri, Batam, Selasa (27/10/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:19