Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau mengawal dan memastikan ekspor perdana ikan hidup dari Natuna pada awal 2026 berjalan lancar. Petugas mengirim 8,3 ton ikan hidup senilai Rp861 juta ke Hong Kong setelah menyatakan seluruh persyaratan karantina terpenuhi.
Eksportir mengirim ikan bernilai ekonomi tinggi, terdiri atas kerapu sunu 1.320 ekor, kerapu cantang 1.222 ekor, kerapu cantik 1.150 ekor, kerapu macan 1.050 ekor, kerapu bakau 1.010 ekor, berbagai jenis kerapu lain 2.153 ekor, serta ikan kakaktua 421 ekor.
Kepala Karantina Kepulauan Riau Hasim menegaskan, petugas karantina memeriksa kelengkapan dokumen ekspor, mulai dari packing list hingga invoice yang diajukan melalui aplikasi Best Trust. Setelah itu, petugas melanjutkan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa.
“Petugas memeriksa langsung kondisi ikan dan melakukan pengujian laboratorium,” ujar Hasim.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyatakan seluruh ikan sehat dan menerbitkan sertifikat kesehatan ikan sebagai syarat pengiriman ke luar negeri.
Hasim menekankan, pengawasan karantina menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan negara tujuan. Hong Kong menerapkan standar ketat terhadap produk perikanan impor, sehingga ketelitian karantina menentukan kelancaran ekspor.
Melalui pengawasan berkelanjutan di Natuna, Karantina Kepulauan Riau menjamin keamanan dan mutu produk perikanan serta mendorong potensi kelautan Natuna bersaing di pasar internasional.
Editor: Rega






