Pemerintah Kota Batam menetapkan pengaturan jam operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini lahir dari rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Batam pada 9 Februari 2026 untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati ibadah masyarakat.
Melalui surat edaran resmi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan aturan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri.
“Pengaturan ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat saat beribadah, sekaligus memastikan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Amsakar, Rabu (18/2/2026).
Pemko mewajibkan seluruh usaha jasa hiburan tutup total pada periode tertentu. Usaha yang wajib tutup meliputi arena permainan mekanik, manual, dan elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, live music, klub malam, panti pijat, spa, serta seluruh fasilitas hiburan di hotel.
Penutupan berlaku dalam tiga periode: H-1 hingga hari ke-2 Ramadan, Tanggal 16–18 Ramadan saat peringatan Nuzululqur’an H-1 Idulfitri hingga 2 Syawal
Di luar periode tersebut, pengelola hanya boleh membuka usaha hiburan pukul 22.00–24.00 WIB dan wajib menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
Editor: Diki






