Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menerapkan sistem kerja kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemko Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujar Amsakar, Senin (20/4/2026).
Pemko Batam menetapkan WFH setiap hari Jumat mulai minggu keempat April 2026. Pada hari kerja lainnya, ASN tetap bekerja dari kantor.
Amsakar menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat sekaligus upaya mempercepat penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan Pemko Batam.
Amsakar meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski ASN mendapat fleksibilitas kerja.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja penuh dari kantor. Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif sesuai kebutuhan kerja.
Pemko Batam juga mendorong digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kebijakan ini sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
Selain itu, pemerintah membatasi perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, serta penggunaan kendaraan dinas untuk mendukung efisiensi energi.
Pimpinan perangkat daerah akan mengawasi pelaksanaan WFH dan mengevaluasi kinerja ASN melalui sistem digital.
Amsakar berharap kebijakan ini membuat ASN Batam lebih adaptif dan profesional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Difky






