Jakarta, metroposid.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang terjadi di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menyangkut dugaan penggelapan premi yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2022 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp6,9 miliar. Premi yang digelapkan merupakan milik dua pemegang polis, yaitu Perumda BPR Bank Kota Bogor sebesar Rp3.047.941.323 dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan sebesar Rp3.929.491.020.
Dua pejabat perusahaan, yakni WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, diduga bertanggung jawab atas penggelapan premi tersebut.
OJK menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, ditemukan bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
OJK menegaskan bahwa koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terus dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif dan akuntabel. OJK juga berkomitmen untuk melanjutkan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penegakan hukum ini menjadi bagian penting dari upaya OJK menjaga integritas industri jasa keuangan.
Editor: Yuli






