Tersangka Penggelapan Premi Asuransi Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK menyerahkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang terjadi di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, kemarin. (Ist/OJK)

OJK menyerahkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang terjadi di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, kemarin. (Ist/OJK)

Jakarta, metroposid.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang terjadi di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menyangkut dugaan penggelapan premi yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2022 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp6,9 miliar. Premi yang digelapkan merupakan milik dua pemegang polis, yaitu Perumda BPR Bank Kota Bogor sebesar Rp3.047.941.323 dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan sebesar Rp3.929.491.020.

Baca Juga :  OJK Hadir di Maluku Utara, Perkuat Pengawasan Keuangan

Dua pejabat perusahaan, yakni WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, diduga bertanggung jawab atas penggelapan premi tersebut.

OJK menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, ditemukan bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  OJK: Integritas Merupakan Kunci Kemajuan Bangsa

OJK menegaskan bahwa koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terus dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif dan akuntabel. OJK juga berkomitmen untuk melanjutkan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penegakan hukum ini menjadi bagian penting dari upaya OJK menjaga integritas industri jasa keuangan.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas
Penyelundupan 1,79 Kg Sabu, Empat Kurir Dibekuk dari Dua Modus Berbeda
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:22 WIB

Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:37 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:51 WIB

Tersangka Penggelapan Premi Asuransi Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:25 WIB

Penyelundupan 1,79 Kg Sabu, Empat Kurir Dibekuk dari Dua Modus Berbeda

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB