Tersangka Penggelapan Premi Asuransi Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK menyerahkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang terjadi di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, kemarin. (Ist/OJK)

OJK menyerahkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang terjadi di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, kemarin. (Ist/OJK)

Jakarta, metroposid.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang terjadi di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menyangkut dugaan penggelapan premi yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2022 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp6,9 miliar. Premi yang digelapkan merupakan milik dua pemegang polis, yaitu Perumda BPR Bank Kota Bogor sebesar Rp3.047.941.323 dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan sebesar Rp3.929.491.020.

Baca Juga :  Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Dua pejabat perusahaan, yakni WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, diduga bertanggung jawab atas penggelapan premi tersebut.

OJK menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, ditemukan bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh

OJK menegaskan bahwa koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terus dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif dan akuntabel. OJK juga berkomitmen untuk melanjutkan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penegakan hukum ini menjadi bagian penting dari upaya OJK menjaga integritas industri jasa keuangan.

Editor: Yuli

Berita Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru