Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan mampu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM serta masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan industri BPR dan BPRS menghadapi tantangan besar akibat dinamika ekonomi global, perkembangan teknologi keuangan, serta meningkatnya persaingan di segmen kredit mikro dan kecil.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK menjalankan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027 sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Roadmap tersebut berfokus pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR/BPRS di daerah, serta penguatan regulasi dan pengawasan.
“Penguatan struktur dan daya saing akan meningkatkan kemampuan BPR dan BPRS menghadapi gejolak ekonomi sekaligus memperkuat fungsi intermediasi bagi masyarakat dan UMKM,” ujar Dian.
Hingga Maret 2026, industri BPR dan BPRS mencatat kinerja positif. Total aset tumbuh 3,70 persen secara tahunan menjadi Rp236,69 triliun. Penyaluran kredit dan pembiayaan naik 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, industri ini tetap kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Untuk menjaga kualitas aset, BPR dan BPRS terus memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta pengawasan kredit secara berkelanjutan.
Sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, BPR dan BPRS terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM mencapai 50,07 persen dari total penyaluran.
OJK mendorong peningkatan pembiayaan melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lain serta program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
OJK juga mempercepat penguatan industri melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi BPR/BPRS.
Hingga April 2026, OJK telah menyetujui konsolidasi 57 BPR dan BPRS menjadi 18 entitas. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih menjalani proses penggabungan atau peleburan.
Mayoritas BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, OJK mendorong penambahan modal dan aksi konsolidasi.
Selain itu, OJK terus memperkuat sinergi antara BPR/BPRS dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya untuk meningkatkan pembiayaan sektor mikro, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat ekonomi daerah.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, OJK optimistis industri BPR dan BPRS akan semakin kuat, kompetitif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Editor: Yuli






