Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 untuk mengajukan gugatan dalam rangka melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan ini memberi OJK wewenang memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.
OJK mengajukan gugatan berdasarkan hak gugat institusional (legal standing) terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melakukan perbuatan melawan hukum atau pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik. OJK mengutamakan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
OJK memastikan konsumen tidak membayar biaya hingga pengadilan mengeluarkan putusan, sehingga masyarakat mendapatkan akses keadilan tanpa hambatan biaya. OJK juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menjalankan gugatan secara efektif sesuai hukum acara.
POJK ini mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mengatur kewenangan, tujuan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan, dan pelaporan hasil putusan. Dengan peraturan ini, OJK memperkuat perannya melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Editor: Yuli






