Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, muncul karena pengembang Puskopkar belum menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal.
Akibatnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan untuk rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) induk.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menegaskan bahwa berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan.
“Berdasarkan data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujar Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5).
Harlas menambahkan, Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona komersial, bukan perumahan.
Meski demikian, BP Batam tetap mengedepankan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan terus mengupayakan skema terbaik,” kata Harlas.
Saat ini, BP Batam masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat terpenuhi. Selanjutnya, BP Batam akan mengundang pihak terkait dan warga guna mencari penyelesaian yang tepat dan terukur.






