Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia mendapat kabar gembira di awal tahun 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan total 1,35 juta sertifikat.
Program ini memudahkan UMK memperoleh sertifikat halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (Self Declare) tanpa biaya sepeser pun. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa program SEHATI adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dan upaya meningkatkan daya saing UMK, baik di pasar domestik maupun global.
“Alhamdulillah, mulai hari ini para pelaku UMK bisa mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Bagi UMK yang memenuhi kriteria self declare, segera manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Haikal dalam siaran pers, Sabtu (3/1/2026).
Haikal juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas terwujudnya program SEHATI 2026. Program ini menjadi afirmasi pemerintah dalam memperkuat sektor UMK, yang memegang peran penting bagi perekonomian nasional.
Program SEHATI menawarkan sejumlah keuntungan bagi UMK. Pertama, pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia. Kedua, seluruh proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal dilakukan tanpa biaya. Selain itu, sertifikasi halal membantu UMK menjadi lebih tertib administrasi dan menambah nilai ekonomi produk, sehingga meningkatkan daya saing dan omzet usaha.
“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib halal. Ini kunci untuk menjadikan Indonesia pusat halal dunia,” tegas Haikal.
Untuk mengoptimalkan program, BPJPH berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. Panduan lengkap SEHATI 2026 dapat diunduh melalui bpjph.halal.go.id. Sumber InfoPublik
Editor: Rega






