Kabar Gembira untuk UMK: BPJPH Buka 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2026

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira di awal tahun 2026 ini bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI Tahun 2025. Foto: Istimewa

Kabar gembira di awal tahun 2026 ini bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI Tahun 2025. Foto: Istimewa

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia mendapat kabar gembira di awal tahun 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan total 1,35 juta sertifikat.

Program ini memudahkan UMK memperoleh sertifikat halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (Self Declare) tanpa biaya sepeser pun. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa program SEHATI adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dan upaya meningkatkan daya saing UMK, baik di pasar domestik maupun global.

“Alhamdulillah, mulai hari ini para pelaku UMK bisa mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Bagi UMK yang memenuhi kriteria self declare, segera manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Haikal dalam siaran pers, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga :  Kemenkes Pastikan Influenza A(H3N2) Subclade K di Indonesia Terkendali

Haikal juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas terwujudnya program SEHATI 2026. Program ini menjadi afirmasi pemerintah dalam memperkuat sektor UMK, yang memegang peran penting bagi perekonomian nasional.

Program SEHATI menawarkan sejumlah keuntungan bagi UMK. Pertama, pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia. Kedua, seluruh proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal dilakukan tanpa biaya. Selain itu, sertifikasi halal membantu UMK menjadi lebih tertib administrasi dan menambah nilai ekonomi produk, sehingga meningkatkan daya saing dan omzet usaha.

Baca Juga :  TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib halal. Ini kunci untuk menjadikan Indonesia pusat halal dunia,” tegas Haikal.

Untuk mengoptimalkan program, BPJPH berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. Panduan lengkap SEHATI 2026 dapat diunduh melalui bpjph.halal.go.id. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025
Pengunduran Diri Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah
Indonesia Dukung Peta Jalan Pariwisata ASEAN 2026–2030
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal
Progres Besar: 16.294 Huntara Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan
Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik
J&T Express Tembus 30 Miliar Pengiriman Sepanjang 2025
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:41 WIB

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:34 WIB

Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:32 WIB

Indonesia Dukung Peta Jalan Pariwisata ASEAN 2026–2030

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:03 WIB

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:25 WIB

Progres Besar: 16.294 Huntara Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB