Pemerintah menggelontorkan insentif tambahan hingga Rp30 juta per bulan untuk menarik dokter spesialis bertugas di daerah terpencil dan mempercepat pemerataan layanan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026. Pemerintah memberikan insentif di luar gaji, jasa pelayanan, dan tunjangan lainnya, sehingga dokter spesialis di daerah dapat mengantongi penghasilan Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.
“Kami memberi tambahan Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang mau bekerja di daerah terpencil,” tegas Budi, dikutip dari InfoPublik, Sabtu (24/1/2026).
Pemerintah menargetkan wilayah yang kekurangan dokter spesialis, seperti Nias, Maluku, Papua, dan daerah terpencil lainnya. Untuk mendukung penugasan, pemerintah menyiapkan rumah dinas dan kendaraan operasional.
Budi menegaskan ketimpangan distribusi dokter spesialis masih menghambat layanan kesehatan nasional. Dengan populasi sekitar 280 juta jiwa, Indonesia hanya menghasilkan sekitar 2.700 dokter spesialis per tahun, jumlah yang belum memenuhi kebutuhan.
Selain insentif, pemerintah mempercepat pemenuhan tenaga medis melalui program fellowship satu tahun dan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit. Budi menegaskan pemerintah juga memastikan ketersediaan alat kesehatan agar dokter dapat memberikan layanan secara optimal.
Editor: Rega






