Bea Cukai Imbau Penumpang Pahami Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai tengah mengawasi proses bongkar muat barang penumpang pesawat di Bandara. Foto: Dokumen Bea Cukai

Petugas Bea Cukai tengah mengawasi proses bongkar muat barang penumpang pesawat di Bandara. Foto: Dokumen Bea Cukai

Bea Cukai meminta penumpang dari luar negeri mengisi Customs Declaration melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba di Indonesia untuk memperlancar proses kedatangan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pemerintah mengintegrasikan layanan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina melalui All Indonesia. Menurutnya, layanan ini mempercepat dan mempermudah penumpang menyelesaikan deklarasi. Budi menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Penumpang mulai mengisi deklarasi tiga hari sebelum kedatangan dengan memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing. Dengan mengisi deklarasi, penumpang memastikan barang bawaan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  J&T Express Perluas Layanan Internasional ke 60 Negara, Dukung UMKM Tembus Pasar Global

Pemerintah menetapkan ketentuan barang bawaan penumpang melalui PMK Nomor 203 Tahun 2017 yang diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini membebaskan nilai barang bawaan pribadi hingga USD 500 untuk setiap penumpang. Jika penumpang membawa barang melebihi batas, Bea Cukai mengenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihan barang.

Baca Juga :  OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025

Bea Cukai juga meminta penumpang mendaftarkan IMEI untuk perangkat telekomunikasi, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibeli di luar negeri dan digunakan secara permanen di Indonesia.

Pemerintah membatasi pembawaan rokok dan minuman beralkohol sesuai PMK Nomor 82 Tahun 2024. Pemerintah juga mengatur pemasukan obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan melalui Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 untuk melindungi konsumen. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru