Bea Cukai Imbau Penumpang Pahami Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai tengah mengawasi proses bongkar muat barang penumpang pesawat di Bandara. Foto: Dokumen Bea Cukai

Petugas Bea Cukai tengah mengawasi proses bongkar muat barang penumpang pesawat di Bandara. Foto: Dokumen Bea Cukai

Bea Cukai meminta penumpang dari luar negeri mengisi Customs Declaration melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba di Indonesia untuk memperlancar proses kedatangan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pemerintah mengintegrasikan layanan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina melalui All Indonesia. Menurutnya, layanan ini mempercepat dan mempermudah penumpang menyelesaikan deklarasi. Budi menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Penumpang mulai mengisi deklarasi tiga hari sebelum kedatangan dengan memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing. Dengan mengisi deklarasi, penumpang memastikan barang bawaan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bandara Internasional Batam (BIB) Tegaskan Tidak Ada Bom Bunuh itu Hoaks 

Pemerintah menetapkan ketentuan barang bawaan penumpang melalui PMK Nomor 203 Tahun 2017 yang diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini membebaskan nilai barang bawaan pribadi hingga USD 500 untuk setiap penumpang. Jika penumpang membawa barang melebihi batas, Bea Cukai mengenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihan barang.

Baca Juga :  Arus Penumpang Bandara Hang Nadim Naik Jelang Nataru 2025

Bea Cukai juga meminta penumpang mendaftarkan IMEI untuk perangkat telekomunikasi, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibeli di luar negeri dan digunakan secara permanen di Indonesia.

Pemerintah membatasi pembawaan rokok dan minuman beralkohol sesuai PMK Nomor 82 Tahun 2024. Pemerintah juga mengatur pemasukan obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan melalui Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 untuk melindungi konsumen. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online
Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun di Tengah Akselerasi Transformasi TLKM 30
Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
BMKG: Indonesia Mulai Masuki Peralihan Musim, Waspadai Cuaca Ekstrem
Presiden Targetkan Penyaluran 1.582 Kapal Bantuan untuk Nelayan
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:10 WIB

Meutya: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:40 WIB

Telkom Bukukan Laba Rp17,8 Triliun di Tengah Akselerasi Transformasi TLKM 30

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:11 WIB

Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”

Senin, 11 Mei 2026 - 20:22 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

Berita Terbaru

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menggelar program Cek Kesehatan Rakyat (CAKRA) untuk warga Perumahan Cipta Asri RW 12, Sabtu (17/5/2026). Foto: Istimewa

Batam

PGN Gelar CAKRA dan Edukasi Jargas untuk Warga Cipta Asri

Senin, 18 Mei 2026 - 21:41 WIB

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura dan Sekdaprov Misni memimpin rapat Pemenuhan Kelengkapan Persyaratan dan Pemantapan Data Usulan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (18/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Kepri Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 21:20 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB