Bea Cukai Imbau Penumpang Pahami Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kamis, 1 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai tengah mengawasi proses bongkar muat barang penumpang pesawat di Bandara. Foto: Dokumen Bea Cukai

Petugas Bea Cukai tengah mengawasi proses bongkar muat barang penumpang pesawat di Bandara. Foto: Dokumen Bea Cukai

Bea Cukai meminta penumpang dari luar negeri mengisi Customs Declaration melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba di Indonesia untuk memperlancar proses kedatangan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pemerintah mengintegrasikan layanan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina melalui All Indonesia. Menurutnya, layanan ini mempercepat dan mempermudah penumpang menyelesaikan deklarasi. Budi menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Penumpang mulai mengisi deklarasi tiga hari sebelum kedatangan dengan memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing. Dengan mengisi deklarasi, penumpang memastikan barang bawaan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  152 Juta Warga Tetap Terima PBI JKN, Data Terus Dimutakhirkan

Pemerintah menetapkan ketentuan barang bawaan penumpang melalui PMK Nomor 203 Tahun 2017 yang diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini membebaskan nilai barang bawaan pribadi hingga USD 500 untuk setiap penumpang. Jika penumpang membawa barang melebihi batas, Bea Cukai mengenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihan barang.

Baca Juga :  OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Lewat Literasi dan Akses Keuangan Syariah

Bea Cukai juga meminta penumpang mendaftarkan IMEI untuk perangkat telekomunikasi, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibeli di luar negeri dan digunakan secara permanen di Indonesia.

Pemerintah membatasi pembawaan rokok dan minuman beralkohol sesuai PMK Nomor 82 Tahun 2024. Pemerintah juga mengatur pemasukan obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan melalui Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 untuk melindungi konsumen. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45