Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota pelanggan dan memberikan pilihan pemanfaatannya tanpa biaya tambahan.
Kemkomdigi menerbitkan SE tersebut setelah menerima aduan masyarakat soal kuota internet yang hangus. Meutya menyebut sejumlah operator belum sepenuhnya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota konsumen.
“Banyak operator yang belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hasil putusan MK. Karena itu, kami mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2026, isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” ujar Meutya di sela acara Merdeka Run di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
SE Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan empat kewajiban bagi operator seluler.
Pertama, pemerintah menetapkan sisa kuota sebagai hak konsumen. Operator wajib melindungi hak tersebut sesuai putusan MK.
Kedua, operator tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota.
Ketiga, operator harus menyediakan pilihan mekanisme rollover. Pelanggan dapat memilih pengalihan nilai kuota, kompensasi, atau bentuk layanan lain yang ditawarkan operator.
Meutya menegaskan operator tidak boleh mengambil keputusan sepihak. Pelanggan harus menentukan sendiri mekanisme yang mereka pilih.
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Operator juga harus menjelaskan setiap pilihan dengan bahasa yang sederhana. Edukasi tersebut harus membantu pelanggan memahami manfaat dan ketentuan masing-masing layanan.
Keempat, operator harus melaporkan pelaksanaan ketentuan SE kepada Kemkomdigi setiap bulan.
Kemkomdigi menetapkan laporan pertama paling lambat 28 September 2026. Meutya meminta operator segera menyesuaikan layanan dan memenuhi kewajiban pelaporan.
“Dari SE ini kami harapkan operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini. Demikian itu bentuk negara hadir untuk melindungi para pengguna,” tegasnya.
Meutya memastikan aturan baru tersebut tidak membolehkan operator menaikkan biaya untuk mempertahankan sisa kuota.
“Jadi tadi bukan tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan sejumlah operator sebelumnya menawarkan mekanisme rollover dengan syarat tertentu. Pelanggan harus membayar biaya tambahan atau membeli layanan berikutnya agar sisa kuota tetap berlaku.
SE Nomor 4 Tahun 2026 kini melarang skema biaya tambahan tersebut.
Meski melarang biaya tambahan untuk mempertahankan kuota, SE tersebut tidak mengatur harga layanan seluler secara keseluruhan.
Kemkomdigi masih membahas mekanisme harga bersama operator. Pemerintah ingin memastikan operator menjalankan putusan MK tanpa membebani pelanggan.
“Mengenai mekanisme harga, memang MK tidak mengatur, dan ini sedang kita terima pertemuan juga dengan operator seluler bagaimana kemudian bisa menjamin bahwa putusan MK ini bisa jalan tapi harga layanan juga bisa terjaga di angka yang memang tidak terlalu naik. Bahkan kalau bisa tidak naik sama sekali,” katanya.
Meutya menegaskan operator harus menghormati sisa kuota sebagai hak konsumen. Pemerintah juga meminta operator menjalankan putusan MK dan tidak menambah beban pelanggan melalui biaya tambahan. Sumber Infopublik
Editor: Yuli







