Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital selama aksi penyampaian aspirasi berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Kemkomdigi memantau percakapan, unggahan, hingga siaran langsung di media sosial untuk mencegah penyebaran disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), ujaran kebencian, dan provokasi yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab.
“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan,” tegas Meutya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kemkomdigi meningkatkan pemantauan terhadap konten yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa. Langkah ini dilakukan setelah muncul informasi mengenai penangkapan sejumlah orang yang diduga hendak memicu kerusuhan.
Hasil pemantauan juga menemukan sejumlah siaran langsung yang dinilai lebih mengejar viralitas dan monetisasi melalui fitur pemberian hadiah.
Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jumlah penonton atau viralnya sebuah konten sebagai ukuran kebenaran informasi.
Meutya meminta masyarakat memeriksa sumber dan konteks informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana,” ujarnya.
Kemkomdigi juga meminta masyarakat mewaspadai konten yang bertujuan memecah belah, mengadu domba, atau memancing emosi.
“Perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi kebencian antarsesama,” kata Meutya.
Ia memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara aman. Namun, pemerintah akan menindak konten yang menghasut, menyebarkan kebencian, atau informasi palsu sesuai ketentuan hukum.
“Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Setiap pelanggaran akan kami tangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengimbau masyarakat menjaga kesejukan dan ketertiban selama aksi berlangsung.
“Tidak melakukan ujaran kebencian ataupun memprovokasi. Itu yang kita harapkan sehingga kegiatan yang diadakan bisa berjalan dengan baik, tidak hanya di ruang fisik tetapi juga di ruang digital kita,” ujar Alexander. Sumber Infopublik
Editor: Difky







