Kasus Kekerasan Perempuan di Ruang Digital Terus Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Rabu (15/4/2026). Foto: Kemkomdigi

Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Rabu (15/4/2026). Foto: Kemkomdigi

Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata laporan mencapai sekitar 2.000 kasus setiap tahun, dengan bentuk paling dominan berupa kekerasan seksual online yang tercatat lebih dari 1.600 kasus.

Peningkatan ini mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital serta memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab menjaga keamanan pengguna.

Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat berlangsungnya kekerasan tanpa penanganan.

“Ketika kejahatan terjadi di platform, itu adalah rumah mereka. Artinya, mereka yang harus melakukan penanganan di dalamnya. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga :  Kemkomdigi Gandeng Startup AI Perkuat Penanganan Judi Online dan Kualitas Informasi Digital

Ia menambahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi apabila aktivitas atau konten di platform terbukti membahayakan publik.

“Jika memang sangat membahayakan, kami bisa menjatuhkan sanksi hingga penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai angka laporan kekerasan seksual online belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Banyak kasus, menurutnya, masih belum dilaporkan.

Ia menjelaskan keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, terutama daerah kepulauan dan wilayah 3T, menghambat korban untuk mengakses bantuan, termasuk pelaporan serta pendampingan hukum dan psikologis.

Baca Juga :  Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Komnas Perempuan menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut juga mencakup penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru