Topik Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026

Menkomdigi Meutya Hafid disela-sela event Merdeka Run di Kantor Kemkomdigi, Jakarta. (foto: Amiri Yandi/InfoPublik/KPM Kemkomdigi)

Nasional

Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Nasional | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:59

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:59

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota pelanggan…