Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada jemaah haji Kepri selama di Tanah Suci.
Permintaan itu ia sampaikan saat membuka Diklat PPIH Kelompok Terbang (Kloter) 1447 H/2026 M di Aula Aziziah Asrama Haji Batam Centre, Kota Batam, Sabtu (7/2/2026).
“Petugas haji wajib memberi pelayanan dan perlindungan terbaik kepada jemaah selama menjalankan ibadah, khususnya saat di Tanah Suci,” tegas Nyanyang.
Nyanyang menegaskan PPIH memegang amanah besar dari negara. Petugas berperan langsung sebagai pendamping, pengayom, pengarah, dan penolong jemaah sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air. Karena itu, ia meminta seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional dan disiplin.
Data Kementerian Agama RI tahun 2025 mencatat jumlah jemaah haji Indonesia mencapai 240 ribu orang. Dari jumlah itu, kuota Provinsi Kepri sekitar 1.300 jemaah.
“Jumlah ini menunjukkan besarnya tanggung jawab petugas dalam mendampingi jemaah selama beribadah,” ujarnya.
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kepri menggelar diklat ini untuk menyiapkan petugas haji yang andal. Kegiatan diikuti PPIH, Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Embarkasi Batam.
Inspektur Wilayah II Kementerian Haji dan Umrah RI, Ade Mukhtar, mengatakan diklat menjadi bagian strategi kementerian untuk memperkuat kualitas layanan haji.
“Kami menyiapkan petugas agar siap memberi layanan terbaik selama operasional haji berlangsung,” katanya.
Ade menekankan seluruh petugas harus mematuhi SOP dan bekerja dalam satu komando. Setiap keputusan di lapangan wajib mengacu pada regulasi, bukan inisiatif pribadi.
“Standar layanan harus sama. Semua tindakan harus berbasis aturan,” tegasnya.
Editor: Yuli






