Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat di Batam. Dua titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bengkong dan Lubukbaja diduga diperjualbelikan Rp200 juta per lokasi. Akibatnya, seorang pria berinisial HH mengaku merugi hingga Rp400 juta.
Polda Kepri bersama Polresta Barelang kini menyelidiki kasus tersebut. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas dugaan praktik jual beli titik SPPG yang dinilai mencederai program pemerintah.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai ada keputusan hukum. Program ini untuk mensejahterakan rakyat, sehingga harus kita kawal bersama,” ujar Anom saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
Anom juga menegaskan masyarakat tidak perlu membayar untuk mendapatkan titik SPPG. Badan Gizi Nasional (BGN), kata dia, telah memastikan seluruh proses pengajuan dilakukan secara gratis.
Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan pihak yang menawarkan titik dapur MBG dengan nilai tertentu.
Kasus ini bermula pada 1 Maret 2026 saat HH ditawari dua titik SPPG oleh pria berinisial I. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.
Dalam prosesnya, korban menyetujui pembelian dua titik dapur MBG dengan harga Rp200 juta per titik.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan kesepakatan kerja sama itu bahkan ditandatangani di kantor notaris di Kecamatan Bengkong pada 3 Maret 2026.
“Setelah penandatanganan, korban mentransfer Rp400 juta ke rekening HM,” kata Fadli.
Dana tersebut dikirim dalam dua tahap, yakni Rp250 juta melalui rekening BCA dan Rp150 juta melalui rekening BNI.
Namun, dapur MBG yang dijanjikan tidak pernah beroperasi. Korban kemudian meminta pengembalian uang kepada RDWT (38), tetapi hingga kini dana tersebut belum dikembalikan.
Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan HM, RDWT, OM (41), dan I (39). Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Hari ini rencana dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Fadli.
Hasil penyelidikan menunjukkan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara memang pernah mengajukan tujuh titik SPPG di Batam sejak Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap verifikasi.
Meski begitu, polisi memastikan transaksi yang dilakukan para terlapor tidak berkaitan dengan titik resmi yang terdaftar di BGN.
Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya kembali menegaskan seluruh pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi BGN tanpa biaya apa pun.
“Program makan bergizi ini program mulia dari Presiden untuk jutaan anak Indonesia. Jangan sampai dikotori oknum yang memanfaatkan penjualan titik demi kepentingan pribadi,” ujar Sony.
Menurutnya, dugaan penipuan serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain. Bahkan, polisi telah menangkap pelaku kasus serupa di Jawa Barat.
BGN memastikan akan mencoret titik SPPG yang terbukti diperjualbelikan sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Jika ada temuan SPPG yang mencurigakan, kami mengimbau warga segera melapor,” tutup Sony.






