Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan itu mempercepat pembangunan rumah sekaligus menggerakkan ekonomi daerah.
Saat berkunjung ke Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026), Tito menegaskan pemerintah menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Langkah itu menekan biaya pembangunan dan mendorong pengembang membangun lebih banyak rumah murah.
Pemerintah menerbitkan MoU dan surat edaran bersama Kementerian PKP sebagai pedoman bagi pemerintah daerah menerapkan pembebasan BPHTB dan PBG.
Pemerintah juga menaikkan batas penghasilan MBR. Pendapatan maksimal MBR lajang naik dari Rp7,5 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan, bahkan mencapai Rp10 juta di wilayah tertentu seperti Papua.
Tito menilai kebijakan tersebut mendorong pembangunan rumah, menggerakkan industri bahan bangunan, membuka lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian daerah. Sumber Infopublik
Editor: Difky






