Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,79 Miliar Disita

Minggu, 16 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, saat memberikan keterangan pers di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026) siang.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, saat memberikan keterangan pers di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026) siang.

Bareskrim Polri menggerebek kasino di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam. Polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, Bareskrim mengungkap aktivitas perjudian itu setelah menyelidikinya selama tiga bulan.

“Benar, kemarin malam Tim Gabungan Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Nagoya Indah sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Nunung saat memberikan keterangan pers di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026) siang.

Polisi mengamankan 197 orang yang memiliki berbagai peran. Mereka terdiri atas satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, dan 96 pemain.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Pastikan Volume BBM di SPBU Tembesi Sesuai

Dari 96 pemain, polisi menemukan 10 warga negara asing (WNA). Mereka terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Nunung menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, awak media, dan tokoh masyarakat Batam.

“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam,” ujarnya.

Polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dari tiga brankas. Petugas juga menemukan Rp500 juta di laci meja penukaran chip.

Petugas turut menyita 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial

Nunung mengatakan, penyidik akan membawa pihak yang diduga sebagai tokoh utama ke Jakarta untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Nunung mengingatkan pemilik gelanggang permainan (gelper) dan tempat hiburan lainnya agar menghentikan aktivitas ilegal.

“Bagi pemilik gelanggang permainan (gelper) dan tempat hiburan lainnya agar menghentikan aktivitas ilegal apabila tidak ingin berhadapan dengan tindakan hukum,” tegasnya.

Editor: Difky

Berita Terkait

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD
Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Seminar, Diskusi, dan Lokakarya
Transnusa Buka Rute Bali-Phuket, Penerbangan Jadi Harian Mulai Oktober

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:18

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Jumat, 11 September 2026 - 20:45

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Kamis, 10 September 2026 - 21:28

Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 21:15

Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45