Bareskrim Polri menggerebek kasino di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam. Polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, Bareskrim mengungkap aktivitas perjudian itu setelah menyelidikinya selama tiga bulan.
“Benar, kemarin malam Tim Gabungan Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Nagoya Indah sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Nunung saat memberikan keterangan pers di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026) siang.
Polisi mengamankan 197 orang yang memiliki berbagai peran. Mereka terdiri atas satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, dan 96 pemain.
Dari 96 pemain, polisi menemukan 10 warga negara asing (WNA). Mereka terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Nunung menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, awak media, dan tokoh masyarakat Batam.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam,” ujarnya.
Polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dari tiga brankas. Petugas juga menemukan Rp500 juta di laci meja penukaran chip.
Petugas turut menyita 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Nunung mengatakan, penyidik akan membawa pihak yang diduga sebagai tokoh utama ke Jakarta untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Nunung mengingatkan pemilik gelanggang permainan (gelper) dan tempat hiburan lainnya agar menghentikan aktivitas ilegal.
“Bagi pemilik gelanggang permainan (gelper) dan tempat hiburan lainnya agar menghentikan aktivitas ilegal apabila tidak ingin berhadapan dengan tindakan hukum,” tegasnya.
Editor: Difky







