Hari Ini, Kendaraan Besar Dilarang Melintas Jembatan Krueng Tingkeum

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Foto: Infopublik

Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Foto: Infopublik

Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu (18/1/2026).

Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menyatakan kebijakan tersebut bertujuan mencegah kerusakan struktur jembatan yang menjadi akses vital masyarakat.

“Kami menetapkan pembatasan ini berdasarkan laporan dan evaluasi teknis. Dengan kebijakan ini, kami berharap tidak ada lagi kendaraan yang memaksa melintas meski muatannya melebihi kapasitas,” kata Murthalamuddin, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan, Jembatan Bailey Krueng Tingkeum merupakan urat nadi transportasi di jalur Banda Aceh–Medan. Kerusakan kembali pada jembatan darurat tersebut akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat Aceh.

Baca Juga :  OJK Kepri Angkat Pemikiran Raja Ali Haji dalam Literasi Keuangan

“Jembatan Krueng Tingkeum menjadi satu-satunya penghubung utama di jalan nasional Medan–Banda Aceh,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Dinas PUPR Bireuen, pemerintah hanya mengizinkan kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2) melintas mulai Minggu. Selain itu, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina tetap diperbolehkan melintas.

Pemerintah juga membatasi tinggi kendaraan maksimal empat meter dengan berat total tidak lebih dari 30 ton.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Perkuat Sinergi Bangun Desa Bersama Kejati dan Abpednas

Murthalamuddin menegaskan, petugas akan memutar balik kendaraan yang melanggar ketentuan. Pengemudi wajib memindahkan muatan ke kendaraan lain yang memenuhi persyaratan.

“Kami mengambil langkah ini demi keselamatan bersama dan untuk mencegah kerusakan yang dapat memutus akses transportasi warga,” tegasnya.

Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan mengawasi langsung penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Murthalamuddin pun mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi aturan demi kepentingan masyarakat luas. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

570 CPNS Kepri Lulus Latsar, Siap Mengabdi dan Layani Masyarakat
Hulubalang LAM Kepri Dikukuhkan, Ansar Minta Jadi Penjaga Marwah Melayu
Putra Kepri Raih Predikat Siswa Akademik Terbaik Bintara Polri 2026
Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Laksanakan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan
Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Usung Konsep Main Raya Anak Nusantara
Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Infrastruktur Energi di Sumbar
Dewi Kumalasari Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Batam
Wagub Nyanyang Ajak Umat Perkuat Toleransi di Sannipata Waisak 2570 Buddhasakara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:07 WIB

570 CPNS Kepri Lulus Latsar, Siap Mengabdi dan Layani Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 21:54 WIB

Hulubalang LAM Kepri Dikukuhkan, Ansar Minta Jadi Penjaga Marwah Melayu

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:17 WIB

Putra Kepri Raih Predikat Siswa Akademik Terbaik Bintara Polri 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:42 WIB

Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Laksanakan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:34 WIB

Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Usung Konsep Main Raya Anak Nusantara

Berita Terbaru