Hari Ini, Kendaraan Besar Dilarang Melintas Jembatan Krueng Tingkeum

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Foto: Infopublik

Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Foto: Infopublik

Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu (18/1/2026).

Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menyatakan kebijakan tersebut bertujuan mencegah kerusakan struktur jembatan yang menjadi akses vital masyarakat.

“Kami menetapkan pembatasan ini berdasarkan laporan dan evaluasi teknis. Dengan kebijakan ini, kami berharap tidak ada lagi kendaraan yang memaksa melintas meski muatannya melebihi kapasitas,” kata Murthalamuddin, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan, Jembatan Bailey Krueng Tingkeum merupakan urat nadi transportasi di jalur Banda Aceh–Medan. Kerusakan kembali pada jembatan darurat tersebut akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Didik KKP RI Diterjunkan Jadi Relawan Bencana di Aceh

“Jembatan Krueng Tingkeum menjadi satu-satunya penghubung utama di jalan nasional Medan–Banda Aceh,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Dinas PUPR Bireuen, pemerintah hanya mengizinkan kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2) melintas mulai Minggu. Selain itu, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina tetap diperbolehkan melintas.

Pemerintah juga membatasi tinggi kendaraan maksimal empat meter dengan berat total tidak lebih dari 30 ton.

Baca Juga :  Pemprov Kepulauan Riau Dorong Penguatan Investasi Migas dan Percepatan Perpanjangan Kontrak KKKS

Murthalamuddin menegaskan, petugas akan memutar balik kendaraan yang melanggar ketentuan. Pengemudi wajib memindahkan muatan ke kendaraan lain yang memenuhi persyaratan.

“Kami mengambil langkah ini demi keselamatan bersama dan untuk mencegah kerusakan yang dapat memutus akses transportasi warga,” tegasnya.

Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan mengawasi langsung penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Murthalamuddin pun mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi aturan demi kepentingan masyarakat luas. Sumber InfoPublik

Editor: Rega

Berita Terkait

Ansar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Lepas Ahmad Shalihin Bertugas ke Lampung
Pemprov Kepri Ajukan Ranperda Peternakan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Selvi Ananda Kunjungi LPKA Batam, Pastikan Anak Binaan Dapat Bekal Masa Depan
Firmansyah Tekankan Proyek Perubahan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Posyandu Kepri Bertransformasi, Layani Enam Bidang SPM hingga Wilayah Terluar
Ansar Ajukan KUA-PPAS APBD Kepri 2027, Fokus Dorong Ekonomi dan Percepat Pembangunan
Pertamina Turunkan Harga Bright Gas di Sumbagut, Batam FTZ Kini Mulai Rp97 Ribu
Pemprov Kepri Matangkan Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Selvi Ananda Dijadwalkan Hadir
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:05 WIB

Ansar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Lepas Ahmad Shalihin Bertugas ke Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:54 WIB

Pemprov Kepri Ajukan Ranperda Peternakan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:11 WIB

Selvi Ananda Kunjungi LPKA Batam, Pastikan Anak Binaan Dapat Bekal Masa Depan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:39 WIB

Firmansyah Tekankan Proyek Perubahan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:29 WIB

Posyandu Kepri Bertransformasi, Layani Enam Bidang SPM hingga Wilayah Terluar

Berita Terbaru