IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK, sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC, menyerahkan dana pengembalian secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Istimewa

OJK, sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC, menyerahkan dana pengembalian secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Istimewa

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana itu berhasil diblokir dari 14 bank sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024–12 Januari 2026.

OJK, sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC, menyerahkan dana pengembalian secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara dihadiri Ketua Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pimpinan bank, Polri, dan Kementerian Kominfo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menilai pengembalian dana ini membuktikan OJK, lembaga negara, dan perbankan bekerja sama melindungi masyarakat dari penipuan digital.

Baca Juga :  Amsakar Batam Harus Jadi Kota Ramah Anak

Friderica mengatakan pelaku terus mengembangkan modus, mulai dari belanja online palsu, fake call, investasi bodong, penipuan kerja, hingga penipuan lewat media sosial. Modus love scam juga sering muncul.

OJK mencatat tantangan penanganan scam, yakni lonjakan aduan, laporan terlambat, pemblokiran yang harus dipercepat, dan pelarian dana yang kompleks.

Mahendra Siregar menegaskan OJK dan industri jasa keuangan terus bersinergi untuk melindungi konsumen. “Sinergi menjadi kunci memerangi semua modus scam,” katanya.

Baca Juga :  TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Ketua Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun menyebut penipuan keuangan sebagai white collar crime yang teknisnya kian canggih. Ia menilai IASC memberi harapan baru bagi masyarakat.

Sejak berdiri, IASC menerima 432.637 aduan dengan total kerugian Rp9,1 triliun dan memblokir dana Rp436,88 miliar.

OJK meminta masyarakat segera melapor ke IASC melalui iasc.ojk.go.id. OJK juga mengingatkan publik mewaspadai situs palsu dan orang yang mengaku perwakilan IASC.

Editor: Rega

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:54 WIB

Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru