IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK, sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC, menyerahkan dana pengembalian secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Istimewa

OJK, sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC, menyerahkan dana pengembalian secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Istimewa

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana itu berhasil diblokir dari 14 bank sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024–12 Januari 2026.

OJK, sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC, menyerahkan dana pengembalian secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara dihadiri Ketua Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pimpinan bank, Polri, dan Kementerian Kominfo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menilai pengembalian dana ini membuktikan OJK, lembaga negara, dan perbankan bekerja sama melindungi masyarakat dari penipuan digital.

Baca Juga :  Setengah Juta Warga Mengungsi, Tim Gabungan Gencar Selamatkan Korban di Sumatra

Friderica mengatakan pelaku terus mengembangkan modus, mulai dari belanja online palsu, fake call, investasi bodong, penipuan kerja, hingga penipuan lewat media sosial. Modus love scam juga sering muncul.

OJK mencatat tantangan penanganan scam, yakni lonjakan aduan, laporan terlambat, pemblokiran yang harus dipercepat, dan pelarian dana yang kompleks.

Mahendra Siregar menegaskan OJK dan industri jasa keuangan terus bersinergi untuk melindungi konsumen. “Sinergi menjadi kunci memerangi semua modus scam,” katanya.

Baca Juga :  OJK Ajak Perempuan Teladani Kartini, Perkuat Integritas dan Anti-Fraud

Ketua Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun menyebut penipuan keuangan sebagai white collar crime yang teknisnya kian canggih. Ia menilai IASC memberi harapan baru bagi masyarakat.

Sejak berdiri, IASC menerima 432.637 aduan dengan total kerugian Rp9,1 triliun dan memblokir dana Rp436,88 miliar.

OJK meminta masyarakat segera melapor ke IASC melalui iasc.ojk.go.id. OJK juga mengingatkan publik mewaspadai situs palsu dan orang yang mengaku perwakilan IASC.

Editor: Rega

Berita Terkait

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City
Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WIB

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Berita Terbaru

Menteri PPN/Bappenas RI Rachmat Pambudy didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad melihat sejumlah produk unggulan UMKM yang dipamerkan di Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41 WIB