Kabar Baik, Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga 100 Persen

Kamis, 11 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan PBB-P2, sebesar 100 persen mulai diberlakukan pada tanggal 9-24 Desember 2025.

Pemutihan PBB-P2, sebesar 100 persen mulai diberlakukan pada tanggal 9-24 Desember 2025.

Batam, metroposid.com: Program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen mulai diberlakukan pada tanggal 9-24 Desember 2025.

Kabar baik ini, sampena Hari Jadi Batam (HJB) ke-196 tahun. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda yang selama ini terakumulasi. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 113 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda PBB-P2.

“Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” kata Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :  Batam-Medan Jajaki Kerja Sama Investasi, UMKM hingga Penyerapan Tenaga Kerja

Sementara, Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan bahwa pemutihan ini memiliki cakupan luas. Denda atas piutang PBB-P2 sejak tahun 1994 hingga 2025 akan dihapus sepenuhnya.

“Jadi sanksi administratif berupa denda dihapuskan 100%, masyarakat cukup melunasi pokok pajak,” bebernya.

Program ini berlangsung 9–24 Desember 2025, atau hanya 15 hari kalender. Pemerintah mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode berakhir.

Sebagai informasi, terdapat satu syarat utama yang perlu dipenuhi oleh warga untuk bisa menikmati program ini. Wajib pajak harus lebih dahulu melunasi pokok PBB-P2 tahun 2025, kemudian diikuti dengan pembayaran pokok piutang tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Amsakar Tegaskan Komitmen Wujudkan Batam Unggul di Usia ke-196

Selain itu, pembayaran PBB-P2 kini juga semakin mudah. Warga tidak perlu lagi datang ke Kantor BPPRD Batam Centre, karena pembayaran dapat dilakukan melalui gerai Alfamart, Indomaret, serta bank yang bekerja sama seperti BJB, BTN, BRI, dan Bank Riau Kepri.

“Pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui portal epbb.batam.go.id yang telah terintegrasi QRIS, sehingga transaksi bisa dilakukan dari mana saja,” pungkasnya.

Editor: Rega

Berita Terkait

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD
Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Seminar, Diskusi, dan Lokakarya
Transnusa Buka Rute Bali-Phuket, Penerbangan Jadi Harian Mulai Oktober

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:18

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Jumat, 11 September 2026 - 20:45

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Kamis, 10 September 2026 - 21:28

Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 21:15

Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45