Kemenhub memproses 35 izin khusus pesawat asing untuk memperkuat operasi pemadaman karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat registrasi asing untuk memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memproses izin tersebut untuk mendukung operasi pemadaman dari udara sekaligus mempercepat pengerahan sumber daya transportasi udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan Kemenhub terus memperkuat dukungan regulasi penerbangan untuk menangani karhutla.
“Kami terus mendukung upaya penanganan karhutla melalui fasilitasi aspek regulasi penerbangan. Kami memastikan kebutuhan operasional dapat didukung dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Lukman dalam siaran pers, Minggu (23/8/2026).
Izin khusus tersebut memungkinkan pesawat asing mendukung berbagai operasi penanganan bencana, termasuk water bombing.
Ditjen Hubud juga memberi ruang bagi operator untuk memindahkan atau mereposisi pesawat ke wilayah lain yang membutuhkan bantuan. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Hubud paling lambat 1 x 24 jam sebelum reposisi.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
“Fleksibilitas ini penting karena kondisi bencana dapat berubah sewaktu-waktu. Namun, seluruh kegiatan operasional tetap harus memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Lukman.
Selain menerbitkan izin, Ditjen Hubud mengawasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat asing. Pengawasan juga mencakup sertifikasi dan kemungkinan modifikasi pesawat untuk mendukung operasi pemadaman.
Setelah memenuhi persyaratan teknis dan sertifikasi, operator bertanggung jawab menjalankan penerbangan sesuai ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC).
Sementara itu, penempatan dan pengerahan pesawat mengikuti kebutuhan penanganan karhutla. Pemerintah mengoordinasikan langkah tersebut dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Kemenhub juga berkoordinasi dengan AirNav Indonesia untuk memastikan ketersediaan ruang udara dan informasi penerbangan bagi operasi pemadaman.
Informasi tersebut disampaikan melalui Notice to Airmen (NOTAM). Per 20 Agustus 2026, Ditjen Hubud mencatat tiga NOTAM aktif terkait penanganan karhutla.
Pertama, NOTAM A3042/26 yang mengatur reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing.
Kedua, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk water bombing dan air patrol di Kalimantan Barat.
Ketiga, NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
Ditjen Hubud juga mencatat NOTAM C0977/26 terkait penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat asap dari kebakaran hutan.
Kemenhub terus memantau kondisi penerbangan di wilayah terdampak dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut bertujuan memastikan operasi pemadaman karhutla berjalan efektif sekaligus menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan. Sumber Infopublik
Editor: Difky







