Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Dua Perusahaan Kepri Masuk Daftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Foto: Dok Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Foto: Dok Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sepanjang Januari–Februari 2026. Kemnaker menjatuhkan denda administratif total Rp4,48 miliar dan langsung menyetorkannya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menegaskan pihaknya menemukan perusahaan mempekerjakan TKA tanpa izin dan kelengkapan administrasi sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. Ia memastikan setiap perusahaan membayar denda sesuai jumlah dan tingkat pelanggaran.

Kemnaker akan terus menggencarkan operasi kepatuhan TKA sepanjang 2026. Pemerintah juga membuka pengaduan masyarakat untuk mempercepat penindakan dugaan pelanggaran izin kerja.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Jaringan Telekomunikasi Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa

Sebaran perusahaan yang disanksi mencakup enam provinsi. Sulawesi Tengah mencatat jumlah pelanggar terbanyak. Namun, Kemnaker menjatuhkan denda terbesar kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,172 miliar. PT BIS di Sumatra Utara menyusul dengan denda Rp972 juta.

Rinciannya sebagai berikut:

Sulawesi Tengah

  • PT DSI: Rp84 juta

  • PT ITSS: Rp180 juta

  • PT GCNS: Rp150 juta

  • PT IMIP: Rp108 juta

  • PT RI: Rp252 juta

  • PT DSI: Rp180 juta

Kalimantan Barat

  • PT BAP: Rp2,172 miliar

Baca Juga :  Puluhan TKA Ilegal Bekerja di KEK Galang Batang, Perusahaan Disanksi

Kalimantan Tengah

  • PT UAI: Rp12 juta

Kepulauan Riau

  • PT HKI: Rp336 juta

  • PT GH: Rp18 juta

Sumatra Utara

  • PT BIS: Rp972 juta

DKI Jakarta

  • PT CAA: Rp18 juta

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan pihaknya masih menghitung dan menagih denda dari perusahaan lain. Ia membuka peluang tambahan PNBP dari hasil pengawasan lanjutan.

Pemerintah menegaskan langkah ini untuk menertibkan praktik penggunaan TKA dan melindungi tenaga kerja nasional. Kemnaker meminta seluruh perusahaan segera melengkapi izin dan administrasi, atau siap menghadapi sanksi berikutnya. Sumber InfoPublik

Editor: Bibah

Berita Terkait

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City
Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Pemko dan BP Batam Dorong Gema Batam ASRI di Tanjung Banon
Indra Prameswara Angkat Legenda Pulau Putri di Kostum Putri Indonesia 2026
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial

Berita Terbaru