Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Dua Perusahaan Kepri Masuk Daftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Foto: Dok Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Foto: Dok Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas 12 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sepanjang Januari–Februari 2026. Kemnaker menjatuhkan denda administratif total Rp4,48 miliar dan langsung menyetorkannya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menegaskan pihaknya menemukan perusahaan mempekerjakan TKA tanpa izin dan kelengkapan administrasi sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. Ia memastikan setiap perusahaan membayar denda sesuai jumlah dan tingkat pelanggaran.

Kemnaker akan terus menggencarkan operasi kepatuhan TKA sepanjang 2026. Pemerintah juga membuka pengaduan masyarakat untuk mempercepat penindakan dugaan pelanggaran izin kerja.

Baca Juga :  KEK Tanjung Sau Taat Penuh Aturan Ketenagakerjaan

Sebaran perusahaan yang disanksi mencakup enam provinsi. Sulawesi Tengah mencatat jumlah pelanggar terbanyak. Namun, Kemnaker menjatuhkan denda terbesar kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,172 miliar. PT BIS di Sumatra Utara menyusul dengan denda Rp972 juta.

Rinciannya sebagai berikut:

Sulawesi Tengah

  • PT DSI: Rp84 juta

  • PT ITSS: Rp180 juta

  • PT GCNS: Rp150 juta

  • PT IMIP: Rp108 juta

  • PT RI: Rp252 juta

  • PT DSI: Rp180 juta

Kalimantan Barat

  • PT BAP: Rp2,172 miliar

Baca Juga :  Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi

Kalimantan Tengah

  • PT UAI: Rp12 juta

Kepulauan Riau

  • PT HKI: Rp336 juta

  • PT GH: Rp18 juta

Sumatra Utara

  • PT BIS: Rp972 juta

DKI Jakarta

  • PT CAA: Rp18 juta

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan pihaknya masih menghitung dan menagih denda dari perusahaan lain. Ia membuka peluang tambahan PNBP dari hasil pengawasan lanjutan.

Pemerintah menegaskan langkah ini untuk menertibkan praktik penggunaan TKA dan melindungi tenaga kerja nasional. Kemnaker meminta seluruh perusahaan segera melengkapi izin dan administrasi, atau siap menghadapi sanksi berikutnya. Sumber InfoPublik

Editor: Bibah

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:54 WIB

Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru