Kepri Masih Jadi Jalur Transit Narkotika Internasional

Senin, 29 Desember 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis akhir tahun 2025 Kinerja BNNP Kepri, di Kantornya, Nongsa, Senin (29/12).

Rilis akhir tahun 2025 Kinerja BNNP Kepri, di Kantornya, Nongsa, Senin (29/12).

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menegaskan Batam masih menjadi jalur transit peredaran narkotika jaringan internasional. Narkoba yang masuk ke wilayah Kepri umumnya tidak ditujukan untuk pasar lokal, melainkan dikirim ke berbagai daerah lain di Indonesia.

Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Hanny Hidayat, S.I.K., M.H., diwakili Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol. Nestor N. Simanihuruk, menyebut jaringan narkotika memanfaatkan Batam sebagai titik penghubung distribusi ke Pekanbaru, Jakarta, Pulau Jawa, Medan, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :  Dewi Ansar Buka GASSA 2026, Dorong Pelajar Tampil Kreatif dan Berprestasi

“Batam sering dijadikan titik transit. Tidak semua narkotika yang masuk beredar di Kepri,” ujar Nestor saat rilis akhir tahun 2025 di Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Senin (29/12).

Ia menjelaskan, pelaku masih mengandalkan jalur laut, baik pelabuhan resmi maupun jalur tikus. Sebagian besar narkotika berasal dari Malaysia dan masuk melalui wilayah Sumatra sebelum diedarkan ke daerah lain. Jenis yang paling banyak diungkap adalah sabu dan ekstasi.

Baca Juga :  Kesiapan KM Nggapulu Hadapi Angkutan Nataru 2025/2026

Sepanjang 2025, BNNP Kepri menyita sabu seberat 21.812,49 gram, ekstasi 11.484 butir, ekstasi serbuk 1.101,22 gram, serta ganja 5.827,68 gram. BNNP Kepri juga terlibat dalam pengungkapan kasus besar bersama BNN Pusat dengan total barang bukti lebih dari 2 ton narkotika.

BNNP Kepri menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum dan rehabilitasi untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

 

Editor: Diki

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru