Badan Bank Tanah dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha negara di bidang pertanahan. Kerja sama ini memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan tanah negara.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyatakan lembaganya sudah memperoleh dan mengelola lahan seluas 34.767,05 hektare di berbagai wilayah. Badan Bank Tanah memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan infrastruktur, kepentingan sosial, layanan publik, pengembangan kawasan, dan pemerataan pembangunan nasional.
Hakiki menegaskan setiap proses pengelolaan tanah membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang kuat, dan mitigasi risiko sejak awal. Karena itu, Badan Bank Tanah menggandeng Kejati Kepri untuk memperkuat pendampingan dan perlindungan hukum.
Hakiki menilai MoU ini memberi dasar konkret bagi pendampingan hukum di setiap tahapan kerja. Melalui kerja sama ini, kedua pihak dapat mencegah sengketa dan mempercepat penyelesaian persoalan hukum pertanahan.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyambut langsung inisiatif kerja sama tersebut. Ia menegaskan kejaksaan siap memberi dukungan hukum dan pengamanan kelembagaan di sektor pertanahan.
Menurut Devy, kolaborasi ini mendorong pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Dev menyoroti posisi strategis wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga dan menjadi pusat industri, perdagangan, investasi, pariwisata, serta kemaritiman. Pertumbuhan pesat di Batam, Bintan, dan Karimun meningkatkan kebutuhan lahan yang legal dan terencana.
Ia menegaskan berbagai persoalan seperti tumpang tindih lahan, kawasan hutan, HPL, wilayah pesisir, pulau kecil, serta kebutuhan investasi menuntut tata kelola yang terintegrasi dan pasti secara hukum.
Melalui MoU ini, kedua lembaga meningkatkan koordinasi, memberi pendampingan hukum aktif, dan mengawal pengelolaan tanah negara agar berjalan profesional, aman, dan berkelanjutan.
Editor: Bibah






