MK Kabulkan Gugatan Iwakum, Pasal 8 UU Pers Dinilai Bertentangan UUD 1945

Senin, 19 Januari 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Viva.co.id

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Viva.co.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, pasal itu hanya berlaku jika sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  J&T Express Tembus 30 Miliar Pengiriman Sepanjang 2025

Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan Pasal 8 UU Pers menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers. Perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses jurnalistik: pencarian fakta, verifikasi, penyajian, hingga publikasi. Wartawan tidak boleh langsung dikenai sanksi pidana atau perdata jika bekerja sesuai kode etik dan aturan.

“Pasal 8 berfungsi sebagai safeguard norm agar wartawan tidak takut kriminalisasi, gugatan membungkam, atau intimidasi,” kata Guntur.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Guntur menambahkan, sanksi pidana dan perdata hanya boleh digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Pers dijalankan. Tanpa pemaknaan MK, pasal ini berpotensi langsung menjerat wartawan.

Tiga hakim, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Editor: Diki

Berita Terkait

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025
Pengunduran Diri Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah
Indonesia Dukung Peta Jalan Pariwisata ASEAN 2026–2030
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal
Progres Besar: 16.294 Huntara Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan
Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik
J&T Express Tembus 30 Miliar Pengiriman Sepanjang 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:41 WIB

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:34 WIB

Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:32 WIB

Indonesia Dukung Peta Jalan Pariwisata ASEAN 2026–2030

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:03 WIB

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:25 WIB

Progres Besar: 16.294 Huntara Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB