Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, pasal itu hanya berlaku jika sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan Pasal 8 UU Pers menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers. Perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses jurnalistik: pencarian fakta, verifikasi, penyajian, hingga publikasi. Wartawan tidak boleh langsung dikenai sanksi pidana atau perdata jika bekerja sesuai kode etik dan aturan.
“Pasal 8 berfungsi sebagai safeguard norm agar wartawan tidak takut kriminalisasi, gugatan membungkam, atau intimidasi,” kata Guntur.
Guntur menambahkan, sanksi pidana dan perdata hanya boleh digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Pers dijalankan. Tanpa pemaknaan MK, pasal ini berpotensi langsung menjerat wartawan.
Tiga hakim, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Editor: Diki






