OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Senin, 26 Januari 2026 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) melalui SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

OJK mencabut izin karena menetapkan PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan. Meski telah memberi waktu perbaikan dalam status pengawasan khusus, PT VIF gagal memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir.

Baca Juga :  MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Langkah ini menegaskan sikap tegas OJK dalam menegakkan aturan, menjaga kesehatan industri pembiayaan, dan melindungi kepercayaan masyarakat.

Sejak izin dicabut, PT VIF dilarang menjalankan usaha pembiayaan dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait.

Baca Juga :  Pengunduran Diri Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

OJK mewajibkan PT VIF menggelar RUPS paling lambat 30 hari kerja untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Perusahaan juga harus membuka layanan informasi dan menunjuk gugus tugas hingga likuidasi berjalan.

OJK melarang PT VIF menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah sejenis dalam nama perusahaannya.

Editor: Diki

Berita Terkait

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik
Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas
OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah
Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Produksi Nasional Terus Digenjot
ESDM Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik Sumatra
Pegadaian Perkuat Posisi sebagai Wajah Bank Emas Indonesia
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:31 WIB

Prabowo: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kepentingan Bersama Dunia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:24 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Biometrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:44 WIB

Kemenpar Gandeng OTA Perkuat Verifikasi Legalitas Akomodasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:47 WIB

Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Nyata, Tak Hanya di Atas Kertas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:43 WIB

OJK Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Menteri PPN/Bappenas RI Rachmat Pambudy didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad melihat sejumlah produk unggulan UMKM yang dipamerkan di Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41 WIB