OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengawasan Aset Keuangan Digital

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/20260). foto: Istimewa

Penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/20260). foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Kedua lembaga menandai pengakhiran tersebut melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa. Penandatanganan ini menegaskan keberhasilan proses peralihan yang berjalan secara terkoordinasi dan kolaboratif.

Berita acara tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menandatangani dokumen tersebut.

Baca Juga :  KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.

Hasan Fawzi menyatakan bahwa Nota Kesepahaman ini mencerminkan proses peralihan yang berjalan lancar dan terkelola dengan baik.


“Selama satu tahun, tim bersama memastikan peralihan ini terlaksana secara efektif dan tertib,” ujar Hasan.

Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group yang beranggotakan perwakilan kedua lembaga. Tim ini menangani koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk proses serah terima salinan dokumen dan data aset kripto dari Bappebti kepada OJK.

Baca Juga :  IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, OJK dan Bappebti selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.

Editor: Difky

Berita Terkait

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025
Pengunduran Diri Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah
Indonesia Dukung Peta Jalan Pariwisata ASEAN 2026–2030
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal
Progres Besar: 16.294 Huntara Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan
Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik
J&T Express Tembus 30 Miliar Pengiriman Sepanjang 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:41 WIB

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:34 WIB

Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:32 WIB

Indonesia Dukung Peta Jalan Pariwisata ASEAN 2026–2030

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:03 WIB

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:25 WIB

Progres Besar: 16.294 Huntara Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB