Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.
Kedua lembaga menandai pengakhiran tersebut melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa. Penandatanganan ini menegaskan keberhasilan proses peralihan yang berjalan secara terkoordinasi dan kolaboratif.
Berita acara tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menandatangani dokumen tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.
Hasan Fawzi menyatakan bahwa Nota Kesepahaman ini mencerminkan proses peralihan yang berjalan lancar dan terkelola dengan baik.
“Selama satu tahun, tim bersama memastikan peralihan ini terlaksana secara efektif dan tertib,” ujar Hasan.
Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group yang beranggotakan perwakilan kedua lembaga. Tim ini menangani koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk proses serah terima salinan dokumen dan data aset kripto dari Bappebti kepada OJK.
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, OJK dan Bappebti selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.
Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.
Editor: Difky






