OJK Dorong BPR dan BPR Syariah Perkuat Digitalisasi dan Keamanan TI

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK Indonesia

Ilustrasi OJK Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat digitalisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Langkah ini sejalan dengan Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, melalui POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR/BPRS (POJK PTI BPR/S) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).

Ketentuan ini mewajibkan BPR/S memperkuat tata kelola TI, manajemen risiko, pengelolaan data, perlindungan data pribadi, hingga ketahanan siber. Industri juga harus lebih responsif dalam mendeteksi dan menanggulangi serangan siber.

Baca Juga :  24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir, Percepat Pemulihan Akses

“Dengan POJK ini, BPR dan BPR Syariah akan memiliki lingkungan TI yang optimal, mencakup aspek people, process, dan technology, serta tata kelola yang baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

POJK dan PADK ini mengatur:

Tata kelola TI, termasuk wewenang dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris.

Arsitektur TI, khususnya bagi BPR/S yang menyediakan layanan digital.

Manajemen risiko TI, meliputi pengamanan informasi, kerja sama dengan penyedia jasa TI, dan Rencana Pemulihan Bencana (DRP).

Baca Juga :  Menkomdigi Tegaskan Kedaulatan Digital, Platform Global Wajib Patuh Hukum Indonesia

Penempatan sistem elektronik di Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia.

Ketahanan dan keamanan siber, sebagai respons atas konektivitas sistem TI BPR/S dengan pihak ketiga.

Dian menekankan, seluruh BPR/S wajib membangun sistem TI, baik mandiri maupun melalui vendor, dengan prinsip kehati-hatian, menjaga kesehatan BPR/S, dan melindungi nasabah.

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Setelah berlaku, POJK 75/2016 dan SEOJK 15/2017 tentang Standar Penyelenggaraan TI BPR/S dicabut.

Editor: Yuli

Berita Terkait

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal
VIDA Dukung Pelaporan SPT Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik
Pantau Pengamanan, Kapolri Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kepri Aman Saat Ramadan–Idulfitri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:45 WIB

MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:18 WIB

Kemkomdigi Apresiasi Kepatuhan Platform, Tegaskan Penegakan Hukum PP Tunas

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:28 WIB

BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Jalur Wisata Bopunjur Aman

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Layanan Publik Selama Libur Idulfitri Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan

Pemerintahan

Pemko Batam Gelar Salat Istisqa Senin Pagi di Dataran Engku Putri

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berdialog dengan pengurus Kadin Kepri periode 2026–2030 di Pulau Penyengat, Sabtu (28/3/2026). Pertemuan ini seabagai ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai potensi pengembangan daerah. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Ansar dan Kadin Kepri, Bahas Potensi Pengembangan Pulau Penyengat

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:30 WIB