Ternate, metroposid.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meresmikan Kantor OJK Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pengembangan ekonomi daerah, serta perlindungan konsumen di wilayah Indonesia Timur.
Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di kantor yang berlokasi di Jl. Jati Besar, Kota Ternate, sekaligus mengukuhkan Adi Surahmat sebagai Kepala OJK Provinsi Maluku Utara.
Acara ini dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono; Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda; Anggota DPD RI Namto Roba; Wakil Gubernur Sarbin Sehe; para wakil bupati, wali kota Ternate, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta perwakilan perangkat daerah dan organisasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Mahendra menekankan pentingnya keberadaan kantor OJK di daerah untuk mendorong pengembangan ekonomi melalui optimalisasi program, peningkatan intermediasi lembaga keuangan, dan inklusi keuangan.
“Hadirnya Kantor OJK di Maluku Utara menunjukkan komitmen kami untuk lebih dekat dengan masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat. Dengan begitu, kebijakan OJK bisa lebih responsif dan inklusif sesuai kebutuhan wilayah,” ujar Mahendra.
Ia juga menekankan peran kantor OJK dalam meningkatkan perlindungan konsumen dari praktik keuangan ilegal maupun penipuan digital. OJK siap mendukung pengembangan ekonomi daerah sesuai prioritas sektor dan komoditas lokal.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut positif keberadaan OJK di provinsi ini. Menurutnya, kantor OJK menjadi pusat edukasi dan perlindungan masyarakat dari risiko keuangan digital, termasuk pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
“Sekarang masyarakat Maluku Utara tahu kemana harus curhat, berdiskusi, dan melapor,” kata Sherly. Ia juga menekankan pentingnya memperluas akses pembiayaan bagi nelayan, petani, dan UMKM melalui kredit tanpa kolateral, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada layanan keuangan ilegal.
Editor: Yuli






