Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan menggandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kepri. Kolaborasi ini memperkuat program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) di daerah.
Sinergi tersebut dibahas dalam audiensi di Kantor DPK Kepri, Jumat. Kedua pihak sepakat memanfaatkan jaringan perpustakaan sebagai pusat edukasi literasi keuangan bagi masyarakat.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas literasi keuangan.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional mencapai 66,46 persen, sementara inklusi keuangan 80,51 persen. OJK Kepri mendorong penguatan capaian tersebut melalui edukasi berkelanjutan di daerah.
“OJK Kepri mengusulkan penyediaan buku literasi keuangan di Perpustakaan Raja Muhammad Yusuf Al-Ahmadi sebagai referensi masyarakat. Perpustakaan harus menjadi pusat edukasi agar masyarakat lebih cermat mengambil keputusan keuangan, termasuk mewaspadai pinjaman online ilegal,” tegas Sinar.
Sebagai langkah konkret, OJK Kepri menyerahkan paket buku literasi keuangan berisi panduan pengelolaan keuangan, pemahaman produk jasa keuangan, serta edukasi kewaspadaan terhadap penipuan. Buku tersebut akan ditempatkan di pojok literasi keuangan Perpustakaan Provinsi Kepri agar mudah diakses masyarakat.
OJK Kepri dan DPK juga merancang pelatihan Training of Trainers (ToT) bagi pustakawan dan mitra. Melalui program ini, pustakawan akan berperan sebagai penggerak literasi dan rujukan awal informasi keuangan yang akurat.
Kepala DPK Kepri, Moh. Bisri, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan komitmen untuk mengintegrasikan literasi keuangan dalam program perpustakaan, termasuk penguatan pojok edukasi keluarga.
OJK Kepri berharap sinergi ini memperkuat ekosistem literasi di Kepulauan Riau. Masyarakat diharapkan tidak hanya gemar membaca, tetapi juga memahami manfaat dan risiko produk jasa keuangan serta terhindar dari praktik ilegal.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan berizin dan memastikan informasi berasal dari sumber resmi.






