Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta Komisi Informasi (KI) Kepri memperkuat pengawasan keterbukaan informasi badan publik. DPRD menilai tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah terus meningkat.
Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, menyampaikan hal itu saat menerima audiensi KI Kepri di Ruang Rapat Graha Kepri, Batam, Selasa (12/5/2026).
Ridho menilai KI Kepri tetap bekerja maksimal meski menghadapi keterbatasan anggaran daerah.
“Kami mengapresiasi KI Kepri yang tetap konsisten menjalankan tugas di tengah kondisi anggaran yang sulit,” kata Ridho.
Ia memastikan Komisi I DPRD Kepri terus mendukung program KI agar pelayanan informasi publik berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Kepri, Arison, memaparkan pihaknya telah menjalankan dua tugas utama sejak dilantik pada 2 Juli 2024, yakni menyelesaikan sengketa informasi dan meningkatkan standar layanan informasi publik.
KI Kepri mencatat 19 sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik. KI menyelesaikan lima kasus pada 2024 dan 10 kasus sepanjang 2025.
“Tahun 2026 ini masih ada empat sengketa yang berproses,” ujar Arison.
Selain menyelesaikan sengketa, KI Kepri juga menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 151 badan publik di Kepri. Monev mencakup OPD Pemprov Kepri, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, partai politik, hingga perguruan tinggi.
Namun, hasil monev 2025 belum memuaskan. Dari 151 badan publik, baru 42 yang masuk kategori informatif.
Arison menilai banyak badan publik belum memahami pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Di sisi lain, KI Kepri juga terbentur minimnya anggaran sosialisasi akibat efisiensi anggaran.
“Kami tetap membuka konsultasi bagi badan publik yang ingin memperbaiki layanan informasi,” kata Arison.
Ia optimistis jumlah badan publik informatif akan meningkat pada 2026 karena sejumlah instansi mulai aktif berkonsultasi dengan KI Kepri.
Dalam dialog tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kepri Zaizulfikar meminta KI Kepri menjaga komunikasi dengan Pemprov Kepri, terutama Diskominfo Kepri yang menaungi anggaran KI.
Menurut dia, sinergi antarlembaga penting agar pelayanan informasi publik berjalan maksimal tanpa konflik kepentingan.
Anggota Komisi I DPRD Kepri, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, turut menyoroti pelayanan administrasi kependudukan yang masih dikeluhkan masyarakat.
Ia mencontohkan antrean panjang pengurusan KTP di Disdukcapil akibat keterbatasan pelayanan dan habisnya blanko.
Tumpal meminta Disdukcapil memperbaiki sistem layanan dengan pola pendaftaran digital seperti yang diterapkan Kantor Imigrasi.
“Masyarakat meninggalkan pekerjaan mereka hanya untuk mengantre. Sistem layanan harus diperbaiki,” tegas Tumpal.
Anggota Komisi I DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, meminta pemerintah daerah tetap menjaga anggaran KI Kepri meski APBD mengalami penurunan.
Menurut dia, KI Kepri memegang peran penting dalam mengawal keterbukaan informasi publik di daerah.
“Kalaupun ada efisiensi, pemotongan anggaran jangan terlalu besar karena KI wajib menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Jumaga.
Audiensi berlangsung hangat dan ditutup dengan penyerahan Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KI Kepri 2025 dari Ketua KI Kepri Arison kepada Ketua Komisi I DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho.






