OJK Resmi Bentuk Departemen UMKM dan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Resmi Bentuk Departemen UMKM dan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, di Jakarta, Jumat (19/12/2025). Foto: OJK

OJK Resmi Bentuk Departemen UMKM dan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, di Jakarta, Jumat (19/12/2025). Foto: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta melakukan pengalihan pengawasan bank digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Langkah strategis tersebut diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembentukan departemen baru ini merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memajukan UMKM sebagai salah satu program unggulan OJK.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor mulai dari perbankan, industri keuangan nonbank, hingga pasar modal serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan pelindungan konsumen,” ujar Dian, Jumat (19/12).

Dian menjelaskan, UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun demikian, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Baca Juga :  Sulap Dendang Melayu Jadi Ikon Baru Barelang

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah sebagai katalis dalam pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial. Salah satu tugas Departemen UMKM dan Keuangan Syariah adalah mensinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Di sisi lain, OJK merespons pesatnya perkembangan perbankan digital. Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 360 miliar pada 2030, OJK menilai perlu adanya fokus pengawasan yang lebih khusus melalui pembentukan direktorat tersendiri.

Dian mengungkapkan, kinerja keuangan bank digital saat ini tergolong kuat, tercermin dari tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen serta rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda.

Baca Juga :  OJK dan OECD Sepakat Kembangkan Transformasi Keuangan Digital Bertanggungjawab

“Bank digital memiliki dua model bisnis utama, yakni bank digital dengan model bisnis berdiri sendiri (stand alone) dengan ekosistem terbatas, serta bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau BigTech dalam suatu ekosistem,” jelas Dian.

Lebih lanjut, OJK akan meningkatkan pengawasan bank digital secara komprehensif, tidak hanya berbasis rasio keuangan, tetapi juga mencakup kelancaran operasional layanan digital, independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan dengan nasabah, pemanfaatan media, hingga ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko siber.

Pengawasan tersebut meliputi aspek keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, serta pelindungan data nasabah. Pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (level playing field) sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan dalam melakukan transformasi digital secara penuh.

Editor: Yuli

Berita Terkait

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025
Pengunduran Diri Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah
Indonesia Dukung Peta Jalan Pariwisata ASEAN 2026–2030
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal
Progres Besar: 16.294 Huntara Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan
Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik
J&T Express Tembus 30 Miliar Pengiriman Sepanjang 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:41 WIB

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:34 WIB

Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri Pasca IHSG Melemah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:32 WIB

Indonesia Dukung Peta Jalan Pariwisata ASEAN 2026–2030

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:03 WIB

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:25 WIB

Progres Besar: 16.294 Huntara Kini Masuk Tahap Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB