Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta melakukan pengalihan pengawasan bank digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
Langkah strategis tersebut diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembentukan departemen baru ini merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memajukan UMKM sebagai salah satu program unggulan OJK.
“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor mulai dari perbankan, industri keuangan nonbank, hingga pasar modal serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan pelindungan konsumen,” ujar Dian, Jumat (19/12).
Dian menjelaskan, UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun demikian, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah sebagai katalis dalam pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial. Salah satu tugas Departemen UMKM dan Keuangan Syariah adalah mensinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.
Di sisi lain, OJK merespons pesatnya perkembangan perbankan digital. Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 360 miliar pada 2030, OJK menilai perlu adanya fokus pengawasan yang lebih khusus melalui pembentukan direktorat tersendiri.
Dian mengungkapkan, kinerja keuangan bank digital saat ini tergolong kuat, tercermin dari tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen serta rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda.
“Bank digital memiliki dua model bisnis utama, yakni bank digital dengan model bisnis berdiri sendiri (stand alone) dengan ekosistem terbatas, serta bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau BigTech dalam suatu ekosistem,” jelas Dian.
Lebih lanjut, OJK akan meningkatkan pengawasan bank digital secara komprehensif, tidak hanya berbasis rasio keuangan, tetapi juga mencakup kelancaran operasional layanan digital, independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan dengan nasabah, pemanfaatan media, hingga ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko siber.
Pengawasan tersebut meliputi aspek keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, serta pelindungan data nasabah. Pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (level playing field) sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan dalam melakukan transformasi digital secara penuh.
Editor: Yuli






