Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Batam dalam Rapat Paripurna, Rabu (10/6/2026).
Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memimpin rapat yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Dalam rapat tersebut, DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemko Batam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 14 tahun berturut-turut.
Amsakar menegaskan Pemko Batam terus menjaga tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Karena itu, BPK kembali memberikan opini WTP atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut,” kata Amsakar.
Amsakar menjelaskan Pemko Batam menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp4,29 triliun pada 2025. Hingga akhir tahun anggaran, pemerintah berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp4,14 triliun atau 96,48 persen dari target.
Pemko Batam mengumpulkan PAD sebesar Rp2,25 triliun, menerima pendapatan transfer Rp1,88 triliun, serta membukukan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.
Sepanjang 2025, Pemko Batam mengalokasikan belanja daerah sebesar Rp4,43 triliun. Pemerintah kemudian merealisasikan belanja sebesar Rp4 triliun atau 90,44 persen dari anggaran yang tersedia.
Belanja tersebut mencakup belanja operasi Rp3,19 triliun, belanja modal Rp516,43 miliar, belanja tidak terduga Rp445,54 juta, dan belanja transfer Rp290,15 miliar.
Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemko Batam membukukan surplus anggaran sebesar Rp137,91 miliar.
Amsakar juga memaparkan posisi keuangan Pemko Batam per 31 Desember 2025. Pemerintah mencatat total aset sebesar Rp11,23 triliun dengan kewajiban jangka pendek Rp168,16 miliar. Sementara itu, nilai ekuitas daerah mencapai Rp11,06 triliun.
Pemko Batam juga mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp221,97 miliar. Setelah membukukan pembiayaan neto Rp134,54 miliar, pemerintah menghasilkan SiLPA sebesar Rp272,45 miliar.
Setelah menyesuaikan dana kas BLUD, JKN, dan BOS, Pemko Batam menetapkan SiLPA bersih sebesar Rp247,13 miliar untuk diperhitungkan pada APBD tahun berikutnya.
Menutup pemaparannya, Amsakar mengajak DPRD membahas Ranperda tersebut secara konstruktif agar menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Batam.
Editor: Yuli






