Puluhan TKA Ilegal Bekerja di KEK Galang Batang, Perusahaan Disanksi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menemukan 30 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terbukti bekerja tanpa izin di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan pada awal Januari 2026.

Ketegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinaskertrans Diky Wijaya , Senin (26/1/2026). Pada pengawasan pada 7 Januari 2026 menyasar delapan perusahaan di kawasan industri tersebut.

Saat melakukan pengawasan petugas mencatat ada 52 TKA, namun hanya 21 orang yang mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga :  OJK Kepri Edukasi Pekerja Industri Kabil Waspadai Pinjol Ilegal

Pelanggaran terbesar ditemukan di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia yang mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA. Sementara, satu TKA tanpa izin juga ditemukan di PT Guanhuat Sukses Abadi. Sementara enam perusahaan lainnya dinyatakan patuh.

“Sesuai aturan setiap perusahaan wajib memiliki RPTKA sebelum mempekerjakan TKA.Dan, RPTKA adalah syarat mutlak,” ujarnya.

Penggunaan TKA tanpa RPTKA melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Baca Juga :  Cek Kondisi Infrastruktur Jalan, Amsakar-Li Claudia Telusuri Jalanan Batam Bersama Komunitas Vespa

Sebagai tindak lanjut, pengawas ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan, menghentikan sementara penggunaan TKA ilegal, dan merekomendasikan sanksi administratif sesuai aturan.

“Disnakertrans akan memperketat pengawasan, terutama di kawasan industri dan proyek strategis, untuk melindungi tenaga kerja lokal, menjaga kepastian hukum. Kami juga memastikan iklim investasi tetap sehat,” Pungkasnya.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pendapatan Batam 2025 Tembus Rp4,29 Triliun, Amsakar Sampaikan LKPJ di DPRD
Amsakar Pimpin Apel Perdana Pasca-Idulfitri, Tekankan Penanganan Sampah, Air, dan Banjir
Batam Gelar Salat Istisqa, Warga dan Pemerintah Memohon Hujan
Batam Idul Fitri Food and Art Fest Perdana Digelar di Batam
Trafik Lebaran Naik 10 Persen, Hang Nadim Batam Tetap Jaga Kelancaran Penerbangan
PT Bandara Internasional Batam Catat Lonjakan Penumpang 10 Persen
Pemko Batam Optimalkan Pembiayaan Inovatif untuk Percepat Pembangunan
Arus Balik Lebaran di Batam Diprediksi Memuncak 24 dan 30 Maret
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:42 WIB

Pendapatan Batam 2025 Tembus Rp4,29 Triliun, Amsakar Sampaikan LKPJ di DPRD

Senin, 30 Maret 2026 - 18:19 WIB

Amsakar Pimpin Apel Perdana Pasca-Idulfitri, Tekankan Penanganan Sampah, Air, dan Banjir

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12 WIB

Batam Gelar Salat Istisqa, Warga dan Pemerintah Memohon Hujan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:44 WIB

Batam Idul Fitri Food and Art Fest Perdana Digelar di Batam

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:24 WIB

Trafik Lebaran Naik 10 Persen, Hang Nadim Batam Tetap Jaga Kelancaran Penerbangan

Berita Terbaru