Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menemukan 30 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terbukti bekerja tanpa izin di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan pada awal Januari 2026.
Ketegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinaskertrans Diky Wijaya , Senin (26/1/2026). Pada pengawasan pada 7 Januari 2026 menyasar delapan perusahaan di kawasan industri tersebut.
Saat melakukan pengawasan petugas mencatat ada 52 TKA, namun hanya 21 orang yang mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pelanggaran terbesar ditemukan di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia yang mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA. Sementara, satu TKA tanpa izin juga ditemukan di PT Guanhuat Sukses Abadi. Sementara enam perusahaan lainnya dinyatakan patuh.
“Sesuai aturan setiap perusahaan wajib memiliki RPTKA sebelum mempekerjakan TKA.Dan, RPTKA adalah syarat mutlak,” ujarnya.
Penggunaan TKA tanpa RPTKA melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
Sebagai tindak lanjut, pengawas ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan, menghentikan sementara penggunaan TKA ilegal, dan merekomendasikan sanksi administratif sesuai aturan.
“Disnakertrans akan memperketat pengawasan, terutama di kawasan industri dan proyek strategis, untuk melindungi tenaga kerja lokal, menjaga kepastian hukum. Kami juga memastikan iklim investasi tetap sehat,” Pungkasnya.
Editor: Yuli






