Puluhan TKA Ilegal Bekerja di KEK Galang Batang, Perusahaan Disanksi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menemukan 30 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terbukti bekerja tanpa izin di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan pada awal Januari 2026.

Ketegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinaskertrans Diky Wijaya , Senin (26/1/2026). Pada pengawasan pada 7 Januari 2026 menyasar delapan perusahaan di kawasan industri tersebut.

Saat melakukan pengawasan petugas mencatat ada 52 TKA, namun hanya 21 orang yang mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga :  Muhammad Fadhli Resmi Pimpin PPP Kepri Periode 2026–2031

Pelanggaran terbesar ditemukan di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia yang mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA. Sementara, satu TKA tanpa izin juga ditemukan di PT Guanhuat Sukses Abadi. Sementara enam perusahaan lainnya dinyatakan patuh.

“Sesuai aturan setiap perusahaan wajib memiliki RPTKA sebelum mempekerjakan TKA.Dan, RPTKA adalah syarat mutlak,” ujarnya.

Penggunaan TKA tanpa RPTKA melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Baca Juga :  Target Investasi Batam Tembus 135 Persen, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 7 Persen

Sebagai tindak lanjut, pengawas ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan, menghentikan sementara penggunaan TKA ilegal, dan merekomendasikan sanksi administratif sesuai aturan.

“Disnakertrans akan memperketat pengawasan, terutama di kawasan industri dan proyek strategis, untuk melindungi tenaga kerja lokal, menjaga kepastian hukum. Kami juga memastikan iklim investasi tetap sehat,” Pungkasnya.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Progres SPPG Kepri Capai 78,8 Persen, Peringkat Tiga Nasional
Pemko Batam Borong Dua Penghargaan Investasi Nasional 2025
Jelang HPN 2026, KJK Gandeng PMI Gelar Donor Darah
Amsakar: Skala Prioritas Musrenbag dalam Program Pembangunan Daerah
Amsakar Akui Pengelolaan Sampah dan Air Bersih Masih Jadi Tantangan
TP-PKK dan Baznas Batam Perkuat Sinergi Pembinaan Akhlak Mulia
Musrenbang Seibeduk, Amsakar Tekankan Prioritas Program dan Partisipasi Masyarakat
Puluhan Anak Pengungsi Luar Negeri di Batam Bersekolah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:19 WIB

Progres SPPG Kepri Capai 78,8 Persen, Peringkat Tiga Nasional

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:54 WIB

Pemko Batam Borong Dua Penghargaan Investasi Nasional 2025

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:57 WIB

Jelang HPN 2026, KJK Gandeng PMI Gelar Donor Darah

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:11 WIB

Amsakar: Skala Prioritas Musrenbag dalam Program Pembangunan Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:47 WIB

Amsakar Akui Pengelolaan Sampah dan Air Bersih Masih Jadi Tantangan

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Foto: Dok KPK

Nasional

KPK Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Sepanjang 2025

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:41 WIB

Gusti Yenosa atau Oca, kembali terpilih sebagai Ketua IJTI Kepri periode 2026–2030, dalam pemilihan demokratis di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026). Foto: Istimewa

Daerah

Oca Terpilih Pimpin IJTI Kepri Periode 2026–2030

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:30 WIB