TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan 100 cartridge liquid vape yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Batam. Pelaku kabur menggunakan speed boat, tetapi membuang barang bukti ke laut saat dikejar petugas.
Tim gabungan Satgas Cakra-26.K Satintelmar Pusintelal, Den Intel Kodaeral IV, dan Pos Babinpotmar Sagulung Kodaeral IV mengungkap kasus tersebut dalam operasi di perairan Batam, Rabu (15/7/2026).
Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan operasi berawal dari informasi intelijen terkait rencana penyelundupan liquid vape yang diduga mengandung narkotika dari Malaysia.
“Tim menerima informasi adanya pengiriman liquid vape yang diduga mengandung narkoba dari Malaysia menuju Batam. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyekatan dan pengejaran,” kata Berkat di Mako Kodaeral IV, Batuampar, Sabtu (18/7/2026).
Tim langsung memburu pelaku yang menggunakan speed boat. Saat terdesak, pelaku membuang dua tas ke laut sebelum kabur ke arah perbatasan.
Meski gagal menangkap pelaku, petugas berhasil menemukan satu tas berisi 100 cartridge liquid vape. Barang bukti itu terdiri atas 50 cartridge merek Yakuza dan 50 cartridge bergambar buah.
Usai mengamankan barang bukti, Kodaeral IV berkoordinasi dengan Polda Kepri, BNN Kepri, dan Balai POM Batam. Petugas juga melakukan uji awal menggunakan alat Rigaku milik Mabes TNI AL.
Hasil pemeriksaan menunjukkan cartridge merek Yakuza mengandung sekitar 20 persen etomidate, sedangkan cartridge bergambar buah mengandung sekitar 13 persen etomidate.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp250 juta hingga Rp800 juta.
Berkat menilai kasus ini menunjukkan perubahan modus penyelundupan narkotika. Sindikat kini menyamarkan barang haram tersebut dalam bentuk liquid vape agar lolos dari pengawasan.
Karena itu, TNI AL akan memperketat patroli laut, memperkuat jaringan intelijen, dan meningkatkan operasi bersama aparat penegak hukum untuk menutup jalur penyelundupan narkotika melalui perairan Indonesia.
Seluruh barang bukti telah dimusnahkan bersama instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan.
Editor: Difky






