UMP Kepri 2026 Menunggu PP Baru

Senin, 8 Desember 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakertrans Kepri Diky Wijaya

Disnakertrans Kepri Diky Wijaya

Tanjungpinang, metroposid.com: Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 masih bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dari Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya.

Rapat tersebut diikuti unsur pelaku usaha, serikat pekerja, akademisi, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam pertemuan itu, sejumlah hal dibahas, termasuk usulan besaran UMP 2026 dan rencana penetapan upah sektoral.

Baca Juga :  Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Kepri

Namun, seluruh pihak sepakat bahwa keputusan final tidak dapat diambil sebelum pemerintah pusat menetapkan regulasi baru mengenai pengupahan. Karena itu, Dewan Pengupahan mendorong agar PP tersebut segera diterbitkan.

“Karena regulasinya masih dibahas pemerintah pusat, daerah sepakat menunggu sekaligus mendesak agar PP baru terkait pengupahan segera terbit,” katanya.

Baca Juga :  Novianto Dikukuhkan Sebagai Ketua Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepri

“Apa pun hasilnya nanti, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun pekerja diharapkan dapat menyikapi dengan bijaksana sehingga tujuan kita bersama dapat tercapai investasi tetap aman dan pekerja makin sejahtera,” ujar Diky Wijaya.

Diky menambahkan bahwa pihaknya berharap PP pengupahan yang baru bisa keluar dalam minggu ini. “Kita tunggu saja, semoga segera terbit,” katanya.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru