Bea Cukai dan BNN RI mengamankan 10 ABK warga Myanmar setelah mengejar MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau. Petugas kemudian menemukan 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai dari kapal berbendera Tanzania tersebut.
Usai penindakan, petugas membawa 10 ABK ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk diperiksa.
Selanjutnya, penyidik menggali keterangan mereka untuk melacak asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak yang mengendalikan perjalanan kapal.
Sebelumnya, intelijen Bea Cukai dan BNN mendeteksi pergerakan mencurigakan MV Ocean Porter pada awal Agustus. Tim kemudian memantau kapal itu hingga memasuki perairan Indonesia.
Dari hasil profiling, tim menduga kapal itu melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Karena indikasi tersebut, pada 17 Agustus tim gabungan mengejar kapal itu dengan kapal patroli Bea Cukai dan Tim Onboard BNN.
Malam harinya, tim menghentikan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Setelah itu, petugas menarik kapal tersebut ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Keesokan harinya, 18 Agustus, tim gabungan langsung menggeledah kapal tersebut.
Untuk mempercepat pemeriksaan, tim mengerahkan K-9 Bea Cukai Batam, backscatter X-ray, Rigaku, NIK, dan Defender Omega.
Hasilnya, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan yang disembunyikan di dalam palka.
Petugas lalu menguji cairan itu menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK. Hasilnya menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sekitar 2,6 ton.
Dengan penindakan itu, pemerintah memperkirakan petugas menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dan menekan biaya rehabilitasi hingga Rp20,78 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jaringan internasional berupaya memasukkan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Tak berhenti pada sabu, tim juga menyita 157 boks rokok polos merek GD tanpa pita cukai dari kontainer DRYU9201919. Petugas menduga rokok itu berasal dari Tiongkok.
Setelah menghitung seluruh muatan, petugas mencatat 1.570.000 batang rokok.
Djaka menyebut nilai barang mencapai Rp3,91 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp4,46 miliar.
Kini, Bea Cukai dan BNN menelusuri jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut. Sementara itu, penyidik memproses rokok ilegal sesuai aturan cukai.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” ujar Djaka.
Ia menegaskan Bea Cukai akan memperkuat pengawasan dan sinergi dengan BNN untuk mencegah penyelundupan lintas negara.
Editor: Rega







