Kenduri Akhir Tahun, Rekayasa Lalu Lintas di Dataran Engku Putri

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rekayasa lalu lintas di Dataran Engku Putri, Rabu (31/12/2025).

Rekayasa lalu lintas di Dataran Engku Putri, Rabu (31/12/2025).

Dalam rangka pelaksanaan Kenduri Akhir Tahun 2025 dan Solidaritas untuk Sumatera, pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Batam akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Dataran Engku Putri, Batam Centre, pada malam acara, Rabu (31/12/2025).

Pemerintah Kota Batam bersama kepolisian mengimbau pengguna jalan untuk:

*Mengikuti arahan petugas di lapangan

*Mematuhi rambu lalu lintas dan rekayasa arus kendaraan

Baca Juga :  593 PPPK Pemko Batam Mendapatkan SK

*Mengutamakan keselamatan dan ketertiban bersama.

Rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk memastikan kelancaran kegiatan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang hadir. Pemerintah dan kepolisian berharap masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan.

Selain itu, Pemerintah Kota Batam menegaskan tidak akan menggelar pesta kembang api akhir tahun sebagai bentuk empati dan solidaritas bagi masyarakat di Pulau Sumatera yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pemerintah saat ini masih fokus menjangkau wilayah terdampak dan memberikan bantuan yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Inovasi Disdukcapil Batam KETAPEL Hadir di Bazar Batamliciouz

Sesuai edaran Walikota Batam, Amsakar Achmad, masyarakat diimbau tidak menyalakan kembang api. Pemerintah berharap masyarakat tetap merayakan akhir tahun dengan aman, tertib, dan penuh kebersamaan.

 

Editor: Yuli

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru