Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 20 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Pemko Batam mengambil langkah ini untuk mendukung agenda nasional yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengeluarkan surat edaran tersebut untuk menggerakkan seluruh elemen di Batam agar mendukung pendataan ekonomi secara menyeluruh.
“Sensus Ekonomi berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2026. Kami mengimbau instansi pemerintah, TNI/Polri, pelaku usaha, dan masyarakat menyambut petugas serta memberikan data yang benar,” kata Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (8/4/2026).
Rudi menjelaskan, BPS akan mendata seluruh unit kegiatan ekonomi di Batam. Pendataan mencakup Usaha Mikro Kecil (UMK) hingga Usaha Menengah Besar (UMB), baik yang dikelola perorangan, rumah tangga, maupun badan usaha.
Petugas juga akan mendata pengelola kawasan ekonomi seperti mal, pasar, perkantoran, bandara, pelabuhan, hingga kawasan industri.
“Pendataan ini bertujuan agar pemerintah memperoleh gambaran ekonomi Batam secara lengkap,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Batam meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat sosialisasi kepada jajaran internal, asosiasi usaha, dan masyarakat. Pemerintah juga mendorong masyarakat memberikan informasi yang akurat saat proses pendataan.
Pemko Batam juga memanfaatkan berbagai kanal media untuk menyebarkan informasi dan dukungan terhadap SE2026. Selain itu, pemerintah memperkuat koordinasi dengan BPS Kota Batam serta menyediakan bahan sosialisasi yang dapat diunduh melalui tautan resmi https://s.bps.go.id/Publisitas-SE2026-Batam.
Rudi menegaskan, pemerintah akan menggunakan data Sensus Ekonomi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi.
“Data yang akurat akan membantu pemerintah menyusun kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran bagi Batam,” tutupnya.
Editor: Bibah






