OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

Rabu, 24 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain:
1. ketentuan umum;
2. lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;
3. penyelenggaraan BNPL, yang meliputi:
a. karakteristik BNPL;
b. penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;
c. prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen;
d. kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;
e. prinsip pelindungan data pribadi;
f. kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan
g. keterbukaan informasi,
4. penagihan;
5. pelaporan;
6. penghentian penyelenggaraan BNPL;
7. ketentuan lain-lain;
8. ketentuan peralihan; dan
9. ketentuan penutup.

Baca Juga :  PLN Batam Raih Dua Penghargaan di Ajang ASRRAT

Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku. POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Komdigi Apresiasi Gerak Cepat TelkomGroup Pulihkan Jaringan dan Salurkan Bantuan di Aceh Tamiang

Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.

Editor: Rega

Berita Terkait

Meutya Hafid Raih Penilaian 4,9 Persen dalam Survei Kinerja Menteri Polhukam
Kemkomdigi: Jawaban Meta AI Bukan Pernyataan Resmi
Pemerintah Perkuat Pesantren, Bentuk Ditjen Khusus di Kemenag
Prabowo Tekankan Kekompakan Kabinet, Kerja Sama Jadi Kunci Kinerja Pemerintahan
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Siapkan Empat Strategi Penguatan
Indonesia-Malaysia Perketat Perlindungan Anak di Media Sosial
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham Rp4 Triliun, Sisa Dana Lebih dari Rp3 Triliun
Pemerintah Bidik Internet 100 Mbps, Tarif Rp100 Ribu per Bulan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:30

Meutya Hafid Raih Penilaian 4,9 Persen dalam Survei Kinerja Menteri Polhukam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:14

Kemkomdigi: Jawaban Meta AI Bukan Pernyataan Resmi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:23

Pemerintah Perkuat Pesantren, Bentuk Ditjen Khusus di Kemenag

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:44

Prabowo Tekankan Kekompakan Kabinet, Kerja Sama Jadi Kunci Kinerja Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:21

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Siapkan Empat Strategi Penguatan

Berita Terbaru

Sekda Batam, Firmansyah, bersama atlet Batam saat pelepasan atlet Porprov Kepri di Dataran Engku Putri, Batam, Selasa (27/10/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:19